Viral Beras Ilegal di Batam
BP Batam Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Pemasukan Gula dan Beras dari Luar Negeri
Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pemasukan barang dari luar daerah pabean, khususnya untuk komoditas beras
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pemasukan barang dari luar daerah pabean, khususnya untuk komoditas beras dan gula.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi munculnya dugaan masuknya beras impor ilegal melalui sejumlah wilayah free trade zone, termasuk Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Menteri Pertanian (Mentan RI), Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkap adanya dugaan impor beras ilegal yang masuk melalui Batam.
Ketika itu, Amran Sulaiman sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), mengungkap itu menyusul adanya temuan 250 ton beras ilegal di Sabang, Provinsi Aceh.
Amran menyebut bahwa kasus Batam muncul sebagai laporan pendahuluan saat aparat masih menangani sejumlah temuan di Sabang.
“Kami pastikan BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin pemasukan beras maupun gula dari luar negeri. Jika ada yang masuk, itu sudah pasti ilegal,” tegas Karo Umum BP Batam, Taufan melalui Kepala Subbagian Humas BP Batam, Afthar Falaziz, Senin (24/11/2025).
Pemerintah pusat sebelumnya mencium adanya gelombang beras ilegal yang diduga masuk ke Indonesia, hal tersebut setelah terbongkar kasus penyelundupan 250 ton beras di Sabang, Aceh.
Baca juga: Kata Pejabat Polda Kepri Soal Informasi Mentan Amran Sulaiman Batam Masuk Beras Impor Ilegal
Informasi tersebut juga diduga bukan hanya dari Sabang, tetapi hal serupa diduga ada di Batam, karena pelaku memanfaatkan wilayah free trade Zoom.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pihaknya menerima laporan awal tentang potensi masuknya beras ilegal di Batam bersamaan dengan proses penanganan kasus di Sabang.
“Laporannya mulai masuk, termasuk indikasi di Batam. Tapi itu belum bisa dipastikan. Yang sudah pasti adalah penyelundupan di Sabang,” ujarnya di Jakarta Selatan, Minggu (23/11).
Amran menjelaskan kronologi penyegelan 250 ton beras ilegal di Sabang.
Pihaknya mendapat laporan pada pukul 02.00 dini hari. Dalam hitungan jam, koordinasi lintas lembaga langsung dilakukan.
“Kami telepon Kapolda, Kabareskrim, hingga Pangdam. Beras langsung disegel dan tidak boleh keluar,” katanya.
Meski Sabang dan Batam sama-sama merupakan kawasan perdagangan bebas (free trade zone), Amran menegaskan status tersebut tidak bisa dijadikan dalih untuk mengimpor barang yang tidak sesuai kebijakan pusat.
“Itu zona perdagangan bebas, tetapi tetap harus mengikuti aturan pusat. Di sinilah sering terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Amran memastikan, hingga kini tidak ada satu pun izin impor beras yang dikeluarkan melalui jalur resmi. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang/Bereslumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/stok-bulog.jpg)