SIDANG 2 TON SABU DI BATAM
PN Batam Memanas Usai Vonis 2 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Jadi Rebutan Keluarga dan Petugas
Aksi tarik-menarik terhindarkan usai sidang vonis 2 ton sabu di Batam. Fandi seolah jadi rebutan antara keluarga dan petugas di PN Batam, kamis (5/3)
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Suasana riuh mewarnai berakhinya sidang putusan kasus narkoba hampir 2 ton sabu terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026) sore.
Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi, ABK Sea Dragon yang ditangkap dalam operasi gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL di perairan Karimun Anak, Karimun, Kepri, 21 Mei 2025 lalu terkait kasus narkoba.
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan," ujar hakim, Tiwik dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan ini berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan.
Namun putusan itu, bagi keluarga masih dinilai menciderai keadilan. Anggota keluarga yang hadir saat mendengarkan putusan, ada yang mengucap syukur, Fandi lolos dari hukuman mati. Namun ada pula yang menolak putusan itu.
Ruang sidang sempat riuh, apalagi saat nenek Fandi yang duduk di kursi roda hendak berdiri. Sejumlah keluarga menenangkannya langsung.
Persidangam sempat terhenti, hakim meminta pengunjung tenang agar persidangan dilanjutkan. Setelah 5 menit kemudian, ruang sidang langsung mencekam setelah persidangan selesai.
Terdakwa Fandi lantas digiring keluar ruang sidang. Namun keluarga yang berharap ingin memeluk Fandi terhalang oleh petugas.
Aksi tarik-menarik kemudian tak terhindarkan. Fandi seolah rebutan. Teriakan keluarga terdengar lantang meminta waktu untuk bertemu Fandi.
Harapan keluarga tak terwujud hingga terjadi kejar-kejaran antara keluarga dengan Fandi yang dikawal ketat petugas.
Kondisi semakin memanas, tanpa berlama-lama, terdakwa Fandi langsung dimasukkan paksa ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan.
Isak tangis keluarga bercampur emosi mewarnai situasi di lokasi. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)
breaking news batam hari ini
breaking news
TribunBreakingNews
Fandi Ramadhan
Batam
sidang vonis 2 ton sabu di Batam
PN Batam
| Kasus 2 Ton Sabu, Pengacara Fandi Ramadhan Soroti Perubahan Kualifikasi di Putusan Banding |
|
|---|
| Kasus 2 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Tetap Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Masih Berunding Soal Kasasi |
|
|---|
| Vonis Banding Kasus 2 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Tetap 5 Tahun dan Ini Vonis Untuk Terdakwa Lainnya |
|
|---|
| Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Bersiap Hadapi Banding, Pertimbangkan Kasasi Jika Lama Hukuman Naik |
|
|---|
| Kasus 1,9 Ton Sabu Masuk Babak Banding, Kuasa Hukum Soroti Pemufakatan Jahat dan Disparitas Vonis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/05032026usai-sidang-vonis-2-ton-sabu-di-PN-Batam.jpg)