SIDANG 2 TON SABU DI BATAM
Tangis dan Takbir Warnai Vonis Fandi Ramadhan di PN Batam, Ibu Tembus Pembatas Sidang
Usai majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap Fandi Ramadhan, terdakwa dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ringkasan Berita:
- Vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan disambut ucapan syukur di ruang sidang.
- Ibu Fandi, Nirwana, langsung berlari memeluk anaknya di kursi pesakitan.
- Petugas sempat menenangkan suasana agar sidang tetap kondusif.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Batam saat majelis hakim membacakan vonis terhadap Fandi Ramadhan, terdakwa dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu, Kamis (5/3/2026).
Sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Tiwik membacakan amar putusan, ucapan syukur langsung terdengar dari para pengunjung sidang.
“Alhamdulillah” dan “Allahuakbar” menggema di ruang sidang.
Di tengah suasana itu, ibu terdakwa, Nirwana, yang sejak awal menunggu dengan penuh kecemasan, tiba-tiba berlari menghampiri anaknya yang duduk di kursi pesakitan.
Perempuan berusia 48 tahun yang juga ibu dari enam anak tersebut menerobos pembatas pengunjung dan langsung memeluk putra sulungnya.
Momen itu membuat suasana ruang sidang dipenuhi haru.
Namun petugas yang berjaga segera meminta Nirwana kembali ke tempat duduk pengunjung agar jalannya persidangan tetap tertib dan kondusif.
Meski sempat diwarnai ketegangan singkat, sidang akhirnya kembali dilanjutkan hingga selesai.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana narkotika.
Majelis menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman pidana mati terhadap Fandi. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Bersiap Hadapi Banding, Pertimbangkan Kasasi Jika Lama Hukuman Naik |
|
|---|
| Kasus 1,9 Ton Sabu Masuk Babak Banding, Kuasa Hukum Soroti Pemufakatan Jahat dan Disparitas Vonis |
|
|---|
| Vonis Seumur Hidup di Kasus 1,9 Ton Sabu, Tiga Terdakwa Sea Dragon Melawan Lewat Banding |
|
|---|
| Jaksa Kejari Batam Banding Vonis 6 Kru Kapal Sea Dragon di Kasus 2 Ton Sabu |
|
|---|
| Jaksa Agung Singgung Peran JPU Depan Kajati Kepri, ST Burhanuddin: Jangan Terpengaruh Emosi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ibu-Fandi-temui-anaknya.jpg)