Kamis, 23 April 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

KY Pantau Sidang Vonis 2 Ton Sabu PN Batam, Abhan: Kami Tak Intervensi Putusan Hakim

KY ikut pantau sidang pembacaan putusan perkara hampir 2 ton sabu dengan terdakwa Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3)

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
PANTAU SIDANG PN BATAM - Anggota Komisi Yudisial, Abhan saat berada di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Kehadiran KY itu untuk memantau jalannya sidang vonis 2 ton sabu dengan terdakwa Fandi Ramadhan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang pembacaan putusan perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu dengan terdakwa Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam turut dipantau langsung oleh anggota Komisi Yudisial (KY), Abhan, Kamis (5/3/2026) lalu.

Kehadiran KY tersebut untuk melakukan pemantauan persidangan dalam perkara yang menyita perhatian publik.

Namun demikian, Abhan menegaskan bahwa KY tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari substansi putusan majelis hakim.

"Putusan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam ini terhadap terdakwa, kalau ada pihak-pihak yang belum menerima, upaya hukum harus dilakukan," ujar Abhan.

Menurutnya, KY hanya memiliki kewenangan pada aspek penegakan etika dan perilaku hakim, bukan pada isi atau pertimbangan hukum dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kalau kemudian ada yang dianggap atau diduga ada pelanggaran etika dan perilaku hakim, itu wilayah KY untuk bisa menindaklanjuti kalau ada laporan dari para pihak. Kami KY tidak bisa masuk pada substansi putusan atau pertimbangan hukum," katanya.

Abhan juga memastikan kehadiran KY dalam pemantauan sidang tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses peradilan.

Ia mengatakan pemantauan dilakukan karena perkara tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat. 

"Pertama, ini kasus menjadi isu publik dan kemarin Komisi III DPR RI melalui hasil RDPU meminta KY turun melakukan pemantauan langsung," sebutnya.

Abhan kembali menegaskan, lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau mengomentari putusan hakim.

"Kami tidak bisa berkomentar mengenai putusan. Tugas dan kewenangan KY adalah penegakan etika pedoman perilaku hakim," katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke KY terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara tersebut.

Abhan juga menilai langkah masyarakat yang menyampaikan aspirasi atau pengaduan kepada DPR RI merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.

"Siapa pun yang mengadu ke DPR, DPR punya hak untuk menerimanya. Itu bagian dari hak masyarakat. Rakyat mengadu ke DPR adalah hak rakyat, dan DPR menurut kami punya kewenangan untuk menerima aduan-aduan dari masyarakat," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved