Selasa, 5 Mei 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

Breaking News, ABK Leo Candra Samosir Divonis 15 Tahun Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Leo Candra Samosir divonis 15 tahun penjara kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Batam, Senin 9 Maret 2026

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG VONIS - ABK Kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa kasus 2 ton sabu, Leo Candra Samosir jelang sidang vonis di PN Batam, Senin 9 Maret 2026. Leo divonis 15 tahun penjara 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Leo Candra Samosir, ABK Kapal Sea Dragon Tarawa yang menjadi terdakwa narkoba hampir 2 ton sabu di Batam divonis 15 tahun, Senin 9 Maret 2026.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati pada sidang agenda putusan.

Perlu diketahui, ada enam terdakwa dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam ini.

Selain Leo Candra Samosir, ada Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube. 

Semuanya dituntut hukuman mati oleh JPU sebagaimana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.

Kapal Sea Dragon ditangkap dalam operasi gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun Anak, Karimun, Kepri.

Dalam persidangan sebelumnya, Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara, Weerapat penjara seumur hidup dan Teerapong 17 tahun penjara.

Sedangkan sidang vonis tiga terdakwa lainnya, akan diputus pada persidangan Senin (9/3/2026) di PN Batam.

Berharap Divonis Bebas

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu, Leo Candra Samosir, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memberikan putusan yang meringankan terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan ABK Kapal Sea Dragon Leo Candra, menjelang sidang vonis yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Batam, Senin (9/3/2026).

Leo mengaku ingin kembali berkumpul bersama keluarganya.

"Kalau bisa saya ingin bebas, tapi kalau enggak yang ringan. Saya mau berkumpul lagi sama anak istri," ujar Leo saat ditanya harapannya jelang putusan di PN Batam.

Ia mengatakan memiliki empat orang anak. Anak sulungnya masih duduk di bangku SMA, dan anak kedua sekolah SMP, dan anak ketiganya SD.

Sementara anak keempat, seorang bayi yang baru berusia tujuh bulan.

Leo juga mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya belum pernah melihat anak bungsunya tersebut.

"Istri melahirkan saya posisi sudah ditahan. Saya belum pernah jumpa sama anak yang bungsu," jawab Leo saat ditanya apakah sudah pernah melihat anaknya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved