Selasa, 5 Mei 2026

WFH ASN PEMKO BATAM

Walikota Batam Amsakar Achmad: Penerapan WFH Harus Terukur dan Jelas Angka Penghematannya

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, tegaskan penerapan kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) di lingkungan Pemerintah Kota Ba

Tayang:
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
WALIKOTA BATAM - Wali kota Batam, Amsakar Achmad saat memberikan komentar usai meninjau stand bazar di lapangan emgku Putri Batam Centre, Jumat (10/4/2026). Ia buka suara terkait penerapan WFH ASN di Pemko Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali kota Batam, Amsakar Achmad, tegaskan penerapan kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) di Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak boleh dilakukan tanpa ukuran yang jelas, terutama terkait efisiensi anggaran.

Hal tersebut disampaikan Amsakar di sela kegiatan peresmian bazar MTQH 2026 di Dataran Engku Putri, Jumat (10/4/2026).

Amsakat menyebut hingga saat ini belum ada laporan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai besaran penghematan yang dihasilkan jika kebijakan WFH diterapkan.

“Kalau kami menerapkan work from home, harus jelas alat ukurnya. Substansinya bagaimana WFH ini benar-benar berkontribusi terhadap efisiensi,” tegasnya.

Menurut Amsakar, secara logika kebijakan WFH seharusnya mampu menekan sejumlah biaya operasional, di antaranya pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) karena mobilitas pegawai berkurang, serta potensi penurunan konsumsi listrik di perkantoran.

“Kalau pegawai tidak ke kantor, tentu penggunaan kendaraan berkurang, BBM bisa ditekan. Begitu juga listrik di kantor, itu harus bisa dihitung dampaknya,” kata Amsakar.

Amsakar Achmad meminta seluruh OPD untuk merumuskan secara rinci indikator dan besaran efisiensi tersebut dalam bentuk laporan resmi.

Nantinya, laporan itu akan menjadi dasar dalam penerbitan surat edaran atau kebijakan lanjutan yang akan ditandatangani.

“Saya minta ini ditegaskan dalam nota atau keterangan dari OPD. Harus ada angka yang bisa diukur,”  sebutnya.

Amsakar mengatakan sampai sejauh ini belum ada laporan dari Sekda yang masuk ke dalam meja kerjanya mengenai laporan dari setiap OPD.

"Nanti kalau sudah ada laporannya, saya akan tanda tangani dan bisa mulai diterapkan," ujarnya.

Seperti diketahui, kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Dalam aturan itu, ASN dianjurkan menjalankan WFH setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya mendorong efektivitas dan efisiensi kerja, mempercepat digitalisasi layanan, serta mengurangi polusi akibat mobilitas pegawai.

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja jarak jauh.

Sejumlah pejabat struktural dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved