Warga Puskopkar Batam Dapat Kepastian UWT, BP Batam Beri Tenggat Pengembang hingga 15 Juni
BP Batam beri batas waktu ke pengembang Perumahan Puskopkar untuk menyelesaikan kewajibannya bayar UWT hingga 15 Juni 2026
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Titik terang persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji, Batam, akhirnya didapat.
Hal ini setelah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengadakan pertemuan dengan perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026) lalu.
Hasil kesepakatan dalam pertemuan itu, pihak pengembang akan menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.
BP Batam memberikan batas waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang.
"Kami memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026," kata Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, melansir bpbatam.go.id, Sabtu (16/5/2026).
Setelah UWT tahap awal dibayarkan, warga yang menempati 221 rumah di Perumahan Puskopar itu dapat melakukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.
Sementara itu, dalam rangka mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan.
Hal ini bertujuan untuk menjadi dasar terkait kewajiban pembayaran UWT.
"Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, warga sebagai pemilik 221 rumah akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.
"Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, warga tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan," tuturnya.
Warga Lega
Sebelumnya, perwakilan warga Puskopkar, Tiorisda, mengungkapkan hasil rapat tersebut cukup memuaskan.
Developer hadir dalam pertemuan dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas pembayaran UWT yang tertunggak.
“Developer akan membayar UWT 30 tahun pertama. Jadi warga hanya perlu membayar untuk perpanjangan 20 tahun ke depan,” kata Tiorisda, baru-baru ini.
Senada dengan itu, Darsono Gultom menyebutkan, berdasarkan data BP Batam, terdapat sekitar 221 persil rumah di kawasan Puskopkar yang belum melunasi UWT awal.
Ia menambahkan, developer diberi batas waktu hingga 15 Juni 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya.
Setelah pembayaran tersebut dilakukan, barulah proses perpanjangan UWT oleh warga dapat dilaksanakan.
“Jika UWT terutang sudah dibayar developer, maka pengurusan UWT perpanjangan oleh warga bisa segera diproses,” kata Darsono. (Tribunbatam.id/*/Pertanian Sitanggang)
| Investasi India di Batam Tembus Rp258,6 M dalam 10 Tahun, Jadi Tiga Besar Tujuan Ekspor |
|
|---|
| Central Hills Batam Ungkap Alasan Akhiri Kontrak dengan Kontraktor Pelaksana |
|
|---|
| Bekas Tambang Pasir Ilegal di KKOP Batam Ditutup, BP Batam Siapkan Penghijauan Lahan |
|
|---|
| Sosok Dewa dan Ibunya Korban Kecelakaan Maut di Batam di Mata Tetangga, Dikenal Baik dan Ramah |
|
|---|
| Safe Migrant Desak Kejagung Tinjau Keputusan Kejari Batam: Pernikahan Bukan Penghapus Pidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/UWTao-Puskopkar-batuaji.jpg)