Minggu, 17 Mei 2026

Warga Puskopkar Batam Dapat Kepastian UWT, BP Batam Beri Tenggat Pengembang hingga 15 Juni

BP Batam beri batas waktu ke pengembang Perumahan Puskopkar untuk menyelesaikan kewajibannya bayar UWT hingga 15 Juni 2026

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id
PERTEMUAN - Warga perumahan Puskopkar Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji saat melakukan rapat pembahasan soal pembayaran UWT yang terkendala, Sabtu (2/5/2026) malam. Pada pertemuan Senin (11/5/2026), pengembang bersedia membayar UWT awal untuk 30 tahun pertama. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Titik terang persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji, Batam, akhirnya didapat.

Hal ini setelah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengadakan pertemuan dengan perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026) lalu.

Hasil kesepakatan dalam pertemuan itu, pihak pengembang akan menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

BP Batam memberikan batas waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang.

"Kami memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026," kata Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, melansir bpbatam.go.id, Sabtu (16/5/2026).

Setelah UWT tahap awal dibayarkan, warga yang menempati 221 rumah di Perumahan Puskopar itu dapat melakukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

Sementara itu, dalam rangka mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan. 

Hal ini bertujuan untuk menjadi dasar terkait kewajiban pembayaran UWT.

"Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, warga sebagai pemilik 221 rumah akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.

"Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, warga tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan," tuturnya. 

Warga Lega

Sebelumnya, perwakilan warga Puskopkar, Tiorisda, mengungkapkan hasil rapat tersebut cukup memuaskan. 

Developer hadir dalam pertemuan dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas pembayaran UWT yang tertunggak.

“Developer akan membayar UWT 30 tahun pertama. Jadi warga hanya perlu membayar untuk perpanjangan 20 tahun ke depan,” kata Tiorisda, baru-baru ini.

Senada dengan itu, Darsono Gultom menyebutkan, berdasarkan data BP Batam, terdapat sekitar 221 persil rumah di kawasan Puskopkar yang belum melunasi UWT awal.

Ia menambahkan, developer diberi batas waktu hingga 15 Juni 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya.

Setelah pembayaran tersebut dilakukan, barulah proses perpanjangan UWT oleh warga dapat dilaksanakan.

“Jika UWT terutang sudah dibayar developer, maka pengurusan UWT perpanjangan oleh warga bisa segera diproses,” kata Darsono. (Tribunbatam.id/*/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved