Selasa, 2 Juni 2026

Polresta Barelang Bongkar Peredaran Narkoba Senilai Rp 8,2 Miliar di Batam

Di tengah suasana libur panjang Iduladha, Satresnarkoba Polresta Barelang tetap bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono pimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Batam selama libur panjang Idul Adha, Selasa (2/6/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Pengungkapan kasus narkoba di Batam
  • 12 tersangka ditangkap
  • Nilai sekitar Rp 8,2 miliar

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Di tengah suasana libur panjang Idul Adha, Satresnarkoba Polresta Barelang tetap bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Batam.

Hasilnya, selama periode 25 hingga 31 Mei 2026, polisi berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dan mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dari delapan laporan polisi yang berhasil diungkap.

Terdapat dua kasus menonjol yakni pengungkapan hampir 2 kilogram ganja serta ribuan vape mengandung etomidate yang diduga baru masuk dari Malaysia.

"Dari kerja keras Satresnarkoba selama libur panjang Idul Adha, kami berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika dan mengamankan 12 tersangka," ujar Anggoro saat ekspose kasus di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (2/6/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah Batam dan sekitarnya.

Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 vape yang mengandung etomidate.

Menurut Anggoro, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan momentum tertentu, termasuk saat libur panjang, untuk menjalankan aktivitas peredarannya.

Namun demikian, pihaknya memastikan upaya penindakan dan pengawasan akan terus dilakukan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang.

"Satresnarkoba akan terus melakukan penyelidikan secara intensif dan penindakan sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya. 

Berdasarkan estimasi peredaran gelap, total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 8,2 miliar.

Nilai terbesar berasal dari vape etomidate yang ditaksir mencapai Rp 8,016 miliar. 

Sementara ekstasi diperkirakan bernilai Rp163 juta, sabu sekitar Rp18 juta dan ganja sekitar Rp8 juta. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved