Rabu, 10 Juni 2026

DEWAN K3 KEPRI

Super Talk Tribun Batam, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Kepatuhan Perusahaan Sudah Baik

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Batam, dr. Suci Rahmad, M.Kes., CDMP dalam Supertalkshow Tribun Batam usai pel

Tayang:
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
SUPER TALK TRIBUN BATAM - Narasumber saat memberikan pemaparan pada acara Super Talk Tribun Batam di Lantai II kantor Tribun Batam, Selasa (9/6/2026). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepatuhan perusahaan di Kota Batam dalam mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dinilai sudah cukup baik. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Batam, dr. Suci Rahmad, M.Kes., CDMP dalam Supertalkshow Tribun Batam usai pelantikan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Kepulauan Riau.

Berikut pernyataan dr. Suci Rahmad saat mengikuti talkshow di Tribun Batam, Selasa, 9 Juni 2026

Keterangan:

Tribun Batam: TB

dr Suci Ahmad: dr

TB: Dokter, apa yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan terhadap korban kecelakaan kerja? Sejauh mana kasus kecelakaan kerja menggerus dana jaminan BPJS Ketenagakerjaan?

dr. Suci Rahmad: Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam kasus kecelakaan kerja adalah menjadi garda terdepan untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan tidak menghadapi risiko fatal seperti kematian atau kecacatan. 

Kami memberikan perlindungan mulai dari pengobatan dan perawatan dengan bekerja sama dengan rumah sakit melalui program trauma center.

Program ini memastikan penanganan pada masa golden hour dilakukan secara cepat dan tepat sehingga risiko fatalitas dapat diminimalkan. 

Pengobatan dan perawatan diberikan sampai pekerja dinyatakan sembuh dan mampu kembali bekerja.

Kami juga memiliki case manager yang berkomunikasi dengan dokter dan perusahaan untuk memastikan pekerja dapat kembali bekerja secara bertahap sesuai kondisi kesehatannya. 

Jadi bukan hanya mengobati hingga sembuh, tetapi memastikan pekerja bisa kembali produktif.

Dari kasus kecelakaan kerja yang terjadi, sekitar 70 hingga 76 persen terjadi di tempat kerja. Untuk manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), mulai dari biaya pengobatan hingga santunan menjadi kewajiban kami. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved