PEMKO BATAM
Pemko Batam Larang Bakar Sampah Maupun Tumpukan Material, Apresiasi Gotong Royong Warga
Pemko Batam melarang sampah maupun material dengan cara dibakar. Meski begitu, mereka apresiasi warga yang melaksanakan gotong royong (goro).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang secara tegas melarang pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Larangan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya potensi kebakaran serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak polusi udara yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran terbuka.
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong yang diinisiasi Forum Komunikasi perangkat RT dan RW sebagai tindaklanjut gerakan masyarakat mewujudkan Batam Asri.
Pada saat yang sama juga menyesalkan terjadinya pembakaran material bekas yang menyebabkan kebakaran, gangguan pasokan listrik, serta menimbulkan asap pekat yang berdampak pada aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” ujar Rudi Panjaitan.
Ia menegaskan bahwa Menurut Rudi, apabila di lokasi ditemukan material yang diduga mengandung limbah atau bahan yang berpotensi berbahaya, maka penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi teknis yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
“Pemerintah Kota Batam mengimbau agar setiap temuan material yang diduga merupakan limbah atau memiliki potensi membahayakan lingkungan tidak ditangani dengan cara dibakar. Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” katanya melansir laman Pemko Batam.
Rudi juga menyampaikan bahwa Pemko Batam akan melakukan evaluasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait guna memastikan kegiatan gotong royong dan penataan lingkungan ke depan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan dengan cara yang bertanggung jawab serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan scrap, maupun penggunaan kawasan ROW yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Penataan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus dibangun dengan tetap mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tutup Rudi. (TribunBatam.id/*) (Diskominfo Batam)
Multiangle
Batam
Kota Batam
Diskominfo Batam
Pemko Batam
Walikota Batam
Wakil Wali Kota Batam
Sekdako Batam
Amsakar Achmad
Li Claudia Chandra
Firmansyah
| Pertahankan WTP 14 Kali Berturut-turut, Pemko Batam Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan |
|
|---|
| Li Claudia Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Batam, Ajak Warga Perkuat Persatuan |
|
|---|
| Plh Walikota Batam Kobarkan Semangat Berbagi, Li Claudia Chandra Serahkan Hewan Kurban Presiden RI |
|
|---|
| Data Pemko Batam Iduladha 2447 H, Total 7.011 Hewan Kurban di 12 Kecamatan, 1.020 Titik Salat Id |
|
|---|
| Serahkan Hewan Kurban Presiden di Masjid Agung Batam, Li Claudia: Iduladha Pererat Kebersamaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Gotong-royong-sampah-Gabriella.jpg)