Rabu, 10 Juni 2026

PEMKO BATAM

Empat Langkah Strategis Pemko Batam Soal Belanja Pegawai ke Pemerintah Pusat dan DPR RI

Pemko Batam mengungkap empat langkah strategis mereka terkait belanja pegawai ke Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Tayang:
TribunBatam.id
PEMKO BATAM - Rapat koordinasi (rakor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor diselenggarakan di Ruang Rapat Hang Nadim, Pemkot Batam, Selasa (4/6/2024). Pemko Batam merumuskan empat langkah strategis terkait belanja pegawai ke Pemerintah Pusat dan DPR RI. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen penuh menyelaraskan administrasi kepegawaian demi pelayanan publik yang profesional, sekaligus menjaga stabilitas kesehatan fiskal daerah. 

Keberhasilan Pemko Batam dalam menuntaskan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini membawa tantangan baru pada postur anggaran daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menpan RB Rini Widyantini yang diikuti Pemko Batam secara virtual dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Wali Kota Batam, Senin (8/6/2026).

Rapat krusial ini diikuti langsung dari Batam oleh Kepala BPKAD Kota Batam Malik, Kepala BKPSDM Kota Batam Hasnah, serta sejumlah Kepala Bagian di lingkungan Pemko Batam

Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa dalam agenda nasional tersebut, Pemko Batam memaparkan capaian krusial sekaligus mengusulkan sejumlah strategi regulasi terkait belanja pegawai kepada pemerintah pusat.

Rudi menjelaskan bahwa berdasarkan data BKPSDM Kota Batam, jumlah PNS dari kurun waktu 2019–2026 bergerak stabil di angka 5.400 hingga 5.700 pegawai. 

Sebaliknya, kurva tenaga Non-ASN berhasil ditekan secara drastis melalui skema pengangkatan CASN berkala.

Secara akumulatif dari tahun 2021 hingga 2025, Pemko Batam telah sukses mengangkat sebanyak 5.934 tenaga PPPK yang terdiri dari formasi Guru, Tenaga Kesehatan (Nakes), dan Tenaga Teknis.

“Perjalanan penataan ini dilakukan secara agresif dan terukur. Pada tahun 2025, tenaga Non-ASN yang tersisa hanya 432 orang, dan seluruhnya telah terakomodir lewat pengadaan 583 formasi PPPK Paruh Waktu. Memasuki tahun 2026 ini, Pemko Batam tidak ada pengadaan baru karena penataan tenaga honorer telah rampung total,” ujar Rudi.

Keberhasilan mengamankan status kerja ribuan mantan honorer menjadi PPPK berdampak langsung pada struktur anggaran.

Sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 146, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD setelah masa transisi 5 tahun.

Rudi memaparkan tren kenaikan persentase belanja pegawai terhadap APBD Batam akibat pengangkatan masif, yakni: 

  • Tahun 2022 sebesar 34,14 persen dari APBD Rp3,34 Triliun
  • Tahun 2024 sebesar 37,10 persen dari APBD Rp3,54 Triliun, dan 
  • Tahun 2026 sebesar 39,22 persen dari APBD Rp4,30 Triliun.

“Kenaikan ini murni dipicu oleh lonjakan anggaran belanja PPPK yang merangkak dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026. Sementara itu, komponen belanja non-PPPK justru konsisten mengalami penurunan dari 30,19 persen ke 23,73 persen,” jelas Rudi melansir laman Pemko Batam.

Pada rencana anggaran TA 2027, dengan estimasi APBD sebesar Rp4,7 Triliun, total belanja pegawai diproyeksikan mencapai Rp1,85 Triliun. 

Setelah dikurangi total tunjangan guru sebesar Rp163,8 Miliar, maka belanja pegawai di luar Tunjangan Guru adalah Rp1,68 Triliun atau setara dengan 35,88 persen. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved