Pedagang Mega Legenda Batam Bisa Bernapas Lega, Pembongkaran Lapak Ditunda hingga Desember
BP Batam menunda pembongkaran lapak pedagang di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026 mendatang, setelah terbitkan SP3 dan surat pembongkaran
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, ditunda hingga Desember 2026.
Keputusan ini menjadi jalan tengah yang diambil Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), setelah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran lapak tertanggal 11 Juni 2026 kepada pedagang.
Penundaan tersebut, satu di antaranya bertujuan untuk memberi kesempatan kepada para pedagang supaya bersiap secara mandiri, sebelum kawasan tersebut disterilkan sepenuhnya pada Januari 2027.
Adapun penataan kawasan ini bagian dari visi bersama BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk membenahi tata ruang kota.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, area yang saat ini ditempati oleh para pedagang UMKM merupakan jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200, bagian dari Jalan Sudirman yang merupakan jalan protokol di Batam.
"Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial," kata Ariastuty, saat memimpin rapat koordinasi bersama perwakilan pedagang dan jajaran direktorat terkait, Senin (15/6/2026) di Marketing Center BP Batam, dalam keterangan tertulis BP Batam.
Ia mengakui, ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu oleh pihaknya.
"Sekarang saatnya untuk ditertibkan. Melihat situasi di lapangan, BP Batam memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026, agar warga bisa mencari tempat baru," tuturnya.
Terkait kepastian tempat baru, Ariastuty menegaskan BP Batam tidak menyediakan lahan relokasi secara mandiri karena fokus pada pengosongan ROW jalan.
Kendati demikian, BP Batam berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam guna mencari solusi penempatan para pedagang.
Respons Pedagang
Perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut baik kelonggaran waktu yang diberikan BP Batam. Sebelumnya, pedagang sempat diresahkan dengan terbitnya SP 3 dan surat perintah pembongkaran tanpa adanya dialog.
Menurut Sanai, pada prinsipnya pelaku UMKM di kawasan tersebut kooperatif dan bersedia untuk ditata maupun direlokasi. Hanya saja, mereka membutuhkan waktu dan biaya untuk melakukan pemindahan usaha.
"Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan modal dan tempat baru, sekaligus mencegah terjadinya simpang siur informasi di kalangan pedagang," kata Sanai.
Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan area belum dikosongkan, tim Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban secara tegas.
Surat pemberitahuan final dijadwalkan terbit pada akhir Desember 2026, dengan target seluruh kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda telah bersih dan tertata rapi pada Januari 2027. (Tribunbatam.id/*)
| Rayap Besi di Batam Kian Seram, Kapolda Minta Pemulung Hingga Penampung Jangan Ambil Barang Curian |
|
|---|
| Harga Emas Banda Baru Batam Hari Ini, Selasa, 16 Juni 2026, Update Pukul 12.40 WIB |
|
|---|
| Enam Fakta Aksi Rayap Besi Kembali Viral di Batam, Polisi Sampai Kumpulkan 90 Pengusaha Scrap |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Batam Hari Ini, Polisi Akhirnya Ringkus Rayap Besi di Terowongan Pelita |
|
|---|
| Promo Alfamart di Tanggal Merah 16 Juni 2026: Milo, Koko Krunch, Prochiz, Kraft,hingga Ceres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16062026Ariastuty-Sirait.jpg)