Rabu, 13 Mei 2026

MAYAT WANITA TERKUBUR DI LINGGA

Polisi Bawa Tersangka Pembunuhan Istri ke Dabo, Tim Polres Lingga Kawal Jaka dari Batam

Zakaria alias Jaka (43), tersangka pembunuhan terhadap istrinya di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, dibawa menuju Dabo Singkep, Selasa (12/5/2026).

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok. Satreskrim Polres Lingga
SUAMI BUNUH ISTRI DI LINGGA - Polisi saat mengawal Zakaria alias Jaka (43), tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Syafitri Yana (20) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (12/5/2026). Ia dibawa menuju Dabo Singkep hari ini. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Zakaria alias Jaka (43), tersangka kasus pembunuhan terhadap Syafitri Yana (20), istrinya sendiri rencananya dibawa ke Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (12/5/2026).

Mengenakan baju tahanan berwarna oren dan rambut dipotong pendek, Tim Satreskrim Polres Lingga membawa Jaka dari Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, sebelum diberangkatkan menggunakan kapal feri menuju Kabupaten Lingga.

Ia dijadwalkan tiba di Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, sekira pukul 16.00 WIB.

Jaka sempat menjadi buronan polisi usai diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Minggu (26/4/2026).

Pelariannya berakhir setelah tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pria berusia 43 tahun tersebut saat berada di dalam bus di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026) malam.

Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan polisi terkait dugaan pembunuhan yang diterima pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kartini RT 002 RW 001, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif untuk mengungkap pelaku,” ujar Pahala, Senin (11/5/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Sejumlah barang bukti itu di antaranya: 

  • pakaian milik Jaka
  • sepatu
  • cangkul yang diduga digunakan untuk mengubur korban, hingga
  • surat tulisan tangan korban yang berisi keluh kesah kepada suaminya.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui dugaan pembunuhan tersebut.

Hasil autopsi dari tim kedokteran forensik mengungkap korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada bagian leher yang menyebabkan patahnya tulang lidah hingga korban mengalami mati lemas.

“Dari hasil autopsi, ditemukan adanya kekerasan tumpul pada leher dengan pola yang sesuai kasus cekik,” jelasnya.

Pahala menjelaskan, perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus terjadi pada Jumat (8/5/2026), saat tim gabungan Unit 1 Satreskrim Polres Lingga dan Subdit Jatanras Polda Kepri memperoleh informasi dari seorang saksi terkait keberadaan pelaku.

Dari hasil pelacakan, keberadaan Jaka diketahui berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi kemudian mendapatkan nomor telepon baru yang diduga digunakan pelaku selama pelarian.

Sekira pukul 16.01 WIB, tim gabungan langsung berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Banyuwangi, Polres Ponorogo, dan Polres Lumajang untuk melakukan penyisiran.

Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 20.18 WIB, posisi Zakaria terdeteksi telah bergerak masuk ke wilayah Kabupaten Lumajang hingga akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved