Senin, 25 Mei 2026

POLEMIK SAWIT DI LINGGA

Curhat Sembilan Pekerja di Lingga Mengaku Belum Terima Upah, Vendor PT CSA Diduga Hilang

Sebanyak sembilan pekerja di lingkungan PT Citra Sugi Aditya (CSA), Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, mengaku menjadi korban dugaan penggelapan upah

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
SAWIT DI LINGGA - Sebanyak sembilan pekerja di lingkungan PT Citra Sugi Aditya (CSA), Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengaku menjadi korban dugaan penggelapan upah oleh kontraktor atau vendor perusahaan. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sebanyak sembilan pekerja di lingkungan PT Citra Sugi Aditya (CSA), Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengaku menjadi korban dugaan penggelapan upah oleh kontraktor atau vendor perusahaan bernama EW.

Seorang pekerja, Sarno menceritakan bahwa dirinya bersama tiga rekan lainnya yakni Misrun, Udi, dan Jasim berangkat dari Banjarnegara menuju Kabupaten Lingga pada 10 Desember 2025. 

Kedatangan mereka dilakukan atas permintaan pihak PT CSA melalui vendor berinisial EW, untuk bekerja di lingkungan perusahaan tersebut.

“Tanggal 13 Desember 2025 kami mulai bekerja dan menjalankan pekerjaan seperti biasa hingga April 2026,” kata Sarno.

Kemudian pada Januari 2026, kembali menyusul sembilan pekerja lain asal Cianjur, Jawa Barat.

Namun pada Maret 2026, sebanyak empat orang memilih pulang ke daerah asal mereka.

Baca juga: Warga Limbung di Lingga Keluhkan Pembayaran Lahan Sawit PT CSA Belum Tuntas

Hingga akhirnya tersisa sembilan pekerja yang masih bertahan bekerja di lokasi perusahaan.

Sarno menjelaskan, pembayaran upah untuk Januari hingga Maret 2026 awalnya berjalan lancar tanpa kendala.

Namun, memasuki pembayaran upah April 2026, hak para pekerja disebut tidak lagi dibayarkan oleh vendor.

Para pekerja menduga kontraktor tersebut telah melarikan diri dengan membawa sebagian hak upah pekerja.

Sekaligus meninggalkan sejumlah utang di beberapa warung sekitar lokasi perusahaan.

Merasa hak mereka tidak dipenuhi, para pekerja kemudian menyampaikan surat secara manual kepada pihak KTU perusahaan pada 6 Mei 2026, terkait tunggakan upah tersebut.

Saat itu, pihak perusahaan menyampaikan akan menindaklanjuti laporan pekerja sambil mencari keberadaan EW, yang diduga telah melarikan diri.

Dua hari berselang, tepatnya 8 Mei 2026, para pekerja mendapat informasi dari pihak KTU bahwa vendor tersebut sudah tidak dapat dihubungi lagi.

Pihak perusahaan kemudian menghubungi HRD pusat PT CSA, Eko Riyanto, guna melakukan koordinasi terkait penyelesaian persoalan tersebut.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved