Natuna Siapkan Pembentukan Dua Kecamatan Baru, Masuk Propemperda 2026

Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersiap menambah dua kecamatan baru. Langkah strategis ini masuk dalam Propemperda 2026⅞

TribunBatam/Birri Fikrudin
KANTOR BUPATI NATUNA - Tampak depan Kantor Bupati Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di jalan Batu Sisir, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur. Foto diambil Rabu (12/11/2025). Pemkab Natuna sedang bersiap mekarkan dua kecamatan baru. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang bersiap menambah dua kecamatan baru.

Langkah strategis ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang baru saja disepakati DPRD dan Pemerintah Kabupaten Natuna melalui rapat paripurna, Senin (10/11/2025).

Dua wilayah yang akan dimekarkan itu adalah Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat Daya.

Rencana ini menjadi sorotan utama dalam daftar lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas tahun depan.

Pemekaran dua kecamatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah, sekaligus mendukung kepentingan strategis nasional.

Ketua DPRD Natuna, Rusdi mengatakan jika pembentukan peraturan daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, baik untuk pelaksanaan otonomi, perencanaan pembangunan, maupun menampung aspirasi masyarakat,” ujar Rusdi.

Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda Natuna Tahun 2026 dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Natuna bersama pemerintah daerah.

Dengan mempertimbangkan hasil pengkajian kebutuhan serta penetapan skala prioritas.

“Penyusunan ini bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah,” lanjutnya.

Lima rancangan yang ditetapkan dalam Propemperda Natuna Tahun 2026 antara lain.

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Beberapa Nama Desa Di Wilayah Kabupaten Natuna.

Keempat, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved