UMK NATUNA 2026
Dewan Pengupahan Natuna Sepakat UMK 2026 Setara UMP Kepri
Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna Tahun 2026 akhirnya disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna, Jumat (19/12/2025)
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna2026, Jumat (19/12/2025).
Rapat pembahasan itu digelar di Aula Pertemuan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Natuna.
Pembahasan UMK Natuna 2026 ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari unsur pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Gapensi, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga unsur akademisi.
Pantauan Tribunbatam.id, proses pembahasan UMK Natuna 2026 itu berlangsung lancar.
Dewan pengupahan tampak menggunakan formula penghitungan upah minimum sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Penghitungan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Natuna sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, Indra Joni menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penghitungan menggunakan formula resmi, UMK Natuna 2026 justru berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau.
Hal itu disebabkan oleh kondisi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Natuna yang mengalami penurunan signifikan.
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Natuna tahun 2022 hingga 2024 tercatat minus 3,57 persen atau anjlok. Sementara angka inflasi Provinsi Kepulauan Riau berada di angka 2,70 persen,” ujarnya.
Ia menyebut, kondisi tersebut sangat memengaruhi hasil penghitungan penyesuaian UMK Natuna 2026.
Bahkan, setelah dilakukan simulasi menggunakan variabel alpha 0,5 hingga 0,9, hasilnya tetap berada di bawah UMP Kepri 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.879.600.
Adapun hasil simulasi penghitungan UMK Natuna 2026, berdasarkan formula dan variabel alpha adalah sebagai berikut.
- Alpha 0,5 sebesar Rp3.661.247,25
- Alpha 0,6 sebesar Rp3.648.305,10
- Alpha 0,7 sebesar Rp3.635.382,54
- Alpha 0,8 sebesar Rp3.622.420,78
- Alpha 0,9 sebesar Rp3.609.478,62
Seluruh angka tersebut dihitung dengan menggunakan dasar UMK Natuna Tahun 2025 sebesar Rp3.628.002.
“Dengan hasil simulasi itu, UMK Natuna 2026 berada di bawah UMP Kepri, bahkan lebih rendah dari UMK Natuna 2025. Sementara dalam aturan, UMK kabupaten tidak boleh lebih rendah dari UMP provinsi,” terang Indra.
Atas dasar itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna sepakat mengusulkan agar UMK Natuna Tahun 2026, disamakan dengan UMP Kepulauan Riau, yakni sebesar Rp3.879.600.
Jika dibandingkan dengan UMK Natuna 2025, nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp251.518.
“Artinya UMK Natuna tetap mengalami kenaikan sekitar 200 ribu lebih dan berlaku pada Januari tahun 2026 mendatang,” tambahnya.
Indra juga menegaskan, bahwa keputusan tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna yang hadir.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Bupati Natuna untuk direkomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Disnakertrans. Penetapan akhir tetap menjadi kewenangan Gubernur Kepri,” pungkasnya.(Tribunbatam.id/birrifikrudin).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/UMK-NATUNA-DISEPAKATI.jpg)