BERITA KRIMINAL

Gadis Remaja Dipaksa Layani Nafsu Liar Abang Kandung, Korban Dirudapaksa Setiap Hari dan Kini Hamil

Wakapolres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo K, menjelaskan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku pada Maret 2025 di rumah orangtua mereka.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews
Foto Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial IAS (20) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi setelah memperkosa adik kandungnya sendiri, WN, yang saat kejadian masih di bawah umur, hingga kini hamil enam bulan.

Wakapolres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo K, menjelaskan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku pada Maret 2025 di rumah orangtua mereka. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan delapan kali dalam delapan hari berturut-turut.

“Korban yang merupakan adik kandung pelaku sampai hamil enam bulan. Kejadiannya delapan hari berturut-turut,” ungkap Tekat Parmo, Senin (22/9/2025).

Pelaku mengakui perbuatannya dipicu oleh kecanduan menonton video porno. Dari pengakuannya, muncul hasrat terhadap adik kandungnya sendiri. Pelaku kemudian memaksa korban serta mengancam agar tidak melapor kepada orangtua.

Atas perbuatannya, IAS dijerat dengan Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban,” tegas Wakapolres.

Kondisi Korban

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rejang Lebong yang telah mengevakuasi korban ke rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Korban kini ditempatkan di rumah aman untuk memperoleh perlindungan, serta mendapatkan pendampingan kesehatan fisik dan pemulihan psikologis.

Kepala UPTD PPA Rejang Lebong, Titin Verayensi, mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah terkait kasus ini.

Menurutnya, korban telah dievakuasi ke rumah aman untuk mendapatkan perlindungan.

Selain itu, korban juga memperoleh pendampingan menyangkut kesehatan fisik maupun kondisi psikologisnya.

“Korban sudah dipindahkan ke rumah aman. Kondisinya sekarang baik-baik saja. Di sana korban mendapatkan pendampingan penuh, termasuk pemulihan psikologis,” sampai Titin kepada TribunBengkulu.com pada Selasa (23/9/2025) sore.

Ia menambahkan, usia kandungan korban saat ini diperkirakan sudah memasuki enam bulan.

Kasus ini terbongkar setelah korban bersama orangtuanya melapor ke UPTD PPA Rejang Lebong.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved