KERACUNAN MBG

Mahfud MD Curhat Cucunya Keracunan MBG di Yogyakarta, Langsung Kritik Pernyataan Prabowo

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ke-2 tersebut juga mengatakan cucunya sempat diwarat di rumah sakit selama empat hari.

Editor: Khistian Tauqid
Dok.Tim Prabowo Subianto via Tribunnews.com
CUCU MAHFUD MD KERACUNAN MBG - Dua menteri di era Jokowi yang kini jadi peserta Pilpres 2024, Mahfud MD dan Prabowo Subianto saat berjumpa di kediaman Mahfud MD di Kompleks Menteri, Jalan Denpasar, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2023). Politisi sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mencurahkan keresahannya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Jadi persoalan angka. Ini harus diteliti apa penyebabnya," tegas Mahfud.

Baca juga: Program MBG di Batam Disorot Pengamat, Dinilai Gagal Capai Tujuan Dasar, Audit Jadi Rekomendasi 

Kendati demikian, Mahfud tetap mengapresiasi program MBG yang merupakan program unggulan dan prioritas dari Prabowo.

Menurutnya, program ini tetap diperlukan karena masih banyak anak yang belum bisa mengonsumsi makanan bergizi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mendesak agar tata kelola MBG ini diperbaiki agar peristiwa keracunan bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Mahfud MD Sebut Tak Jelasnya Payung Hukum soal Tata Kelola MBG

Mahfud mencontohkan yang perlu diperbaiki adalah terkait kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas program MBG di level bawah jika terjadi masalah seperti keracunan.

Pasalnya, sambung Mahfud, pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam tata kelola MBG dan sekedar hanya melaksanakan apa yang diinstruksikan di level pusat.

"Pemerintah daerah nggak tahu, secara struktural tidak dilibatkan. Tapi begitu ada masalah keracunan, mereka baru turun," tuturnya.

"Ada guru yang tidak digaji, tidak menjadi panitia, tapi ikut membersihkan ompreng. Lalu ada yang hilang (ompreng), dia harus ganti padahal dia bukan panitia," jelasnya.

Mahfud menilai carut marut terkait tata kelola MBG ini akibat tidak adanya aturan yang jelas dari pemerintah.

Dia mengatakan kejelasan program MBG hanya terkait anggaran saja tanpa disertai tugas dan wewenang yang jelas hingga level sekolah.

Menurutnya, secara asas, program MBG telah melanggar dua asas yang dimaksud yaitu asas kepastian hukum dan asas pelayanan.

Adapun kedua asas tersebut tertuang UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Misalnya asas kepastian hukum, tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses. Kalau kita mau mengatakan 'oh itu di sekolah sana, di pengelola dapur sekian, itu pengelolanya tidak benar' lalu apa ukuran kalau tidak benar."

"Kan harus tata kelolanya yang diatur seperti dalam PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden), atau aturan yang diterbitkan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional)," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved