BERITA KRIMINAL

Brigadir Ismoyo Curi Uang Tersangka Narkoba Rp 12 Juta, Kini Digerebek Istri Bersama Wanita Lain

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri membenarkan kalau anggotanya tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Foto syur Brigadir Ismoyo Ramadiansyah bersama seorang wanita bertelanjang dada yang hanya ditutupi oleh selimut 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGBALAI - Ibu Bhayangkari mengerebek suaminya mingap dengan wanita lain. Polisi tersebut bernama Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah. Tidak hanya berselingkuh, ternyata Birgadir Ismoyo saat ini sudah satu pekan tidak masuk kerja.

Bahkan kini sang polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian tersangka narkoba oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri membenarkan kalau anggotanya tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian uang seorang tersangka narkoba beriniail A.

Cerita ini bermula ketika Brigadir Ismoyo menjadi penyidik perkara Narkoba tersangka A. 

Saat itu, Brigadir Ismoyo meminta Pin Mobile Banking milik korban. Hasilnya uang Rp 12 juta lenyap.

A pun membuat laporan ke pihak kepolisian dengan mengadukan kalau uang dia dicuri oleh Brigadir Ismoyo.

Setelah penetapannya sebagai tersangka, kini Ismoyo tidak pernah muncul lagi ke kantor tempat dia bekerja.

Malahan info terbaru, ia digerebek oleh istrinya sedang minganp di rumah wanita lain.

Kasus ini menjadi heboh apalagi selama ini Brigadir Ismoyo menghilang dari rumah dan tempat kerjanya.

"Iya, tidak masuk kerja," ujar AKBP Welman Feri, Rabu (1/10/2025).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri membenarkan anggotanya tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian.

"Benar, Brigadir Ismoyo telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, Selasa (30/9/2025).

Lanjutnya, kini kasus tersebut masih dalam tahap sidik.

"Sudah tahap sidik, disangkakan dengan pasal 374 subsider pasal 372 subsider pasal 362 KUHP," terangnya.

Sementara, dalam sebuah video, tersangka A menerangkan bahwa saat melakukan pemeriksaan, Brigadir Ismoyo yang saat itu bertugas sebagai juru perkara, meminta pin mobile banking milik tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved