POLISI DI LOMBOK TEWAS
Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Briptu Rizka Jalani Kode Etik di Propam
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengakui bahwa Briptu Rizka akan menjalani kode etik.
TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok, bernama Brigadir Esco Faska Relly memasuki babak baru.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menetapkan istri Brigadir Esco yang juga merupakan polisi wanita (polwan), Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka pembunuhan.
Bahkan, Briptu Rizka sudah menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Esco di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Senin (29/9/2025).
Setelah rekonstruksi tersebut, selanjutnya Briptu Rizka menjalani sidang etik di Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengakui bahwa Briptu Rizka akan menjalani kode etik.
"Iya masih ditangani Propam terkait kode etiknya," kata Kholid, Kamis (2/10/2025).
Selain itu, Kombes Pol Kholid juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Briptu Rizka akan segera dirilis.
Termasuk hasil dari sidang etik yang dilakukan oleh Briptu Rizka.
"Nanti hasilnya kami sampaikan," kata Kholid.
Sejumlah saksi juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian demi mengungkap fakta baru dalam pembunuhan Brigadir Esco.
Apalagi Briptu Rizka sudah menjalani rekonstruksi dengan memeragakan puluhan adegan.
Kendati demikian, rekonstruksi harus dilakukan peran pengganti karena Briptu Rizka menolak saat meragakaan adegan di lokasi penemuan mayat yang ada di kebun belakang rumahnya.
Sehingga saat adegan di lokasi penemuan mayat, dilakukan oleh pemeran peganti. Di sinilah terungkap dua sosok yang membantu pembuangan mayat tersebut.

Baca juga: Mengungkap Kematian Brigadir Esco, Dari Drama Istri yang Pingsan Hingga Jadi Tersangka Pembunuhan
Rekonstruksi Dramatis
Briptu Rizka Sintiyani, seorang anggota polwan yang menjadi tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely.
- Penetapan Tersangka: Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTB pada 19 September 2025, menyusul temuan jenazah suaminya, Brigadir Esco, pada 24 Agustus 2025 di Lombok Barat.
- Rekonstruksi Kejadian: Rekonstruksi kasus ini dilakukan pada 29 September 2025 di Lombok Barat. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa Briptu Rizka diduga memukul kepala bagian belakang suaminya hingga tewas.
- Rekonstruksi ini berlangsung dramatis, dengan kemarahan warga dan keluarga korban yang meneriaki Briptu Rizka saat tiba di lokasi.
- Motif Pembunuhan: Salah satu dugaan motif yang terungkap adalah masalah utang. Briptu Rizka dikabarkan sempat menelepon bank untuk menanyakan pelunasan utang jika suaminya meninggal. Ada juga narasi yang menyebutkan Briptu Rizka kepergok selingkuh oleh suaminya sebelum insiden tersebut terjadi, namun hal ini dibantah oleh kuasa hukumnya.
- Penyangkalan Pelaku: Meskipun sudah menjadi tersangka, Briptu Rizka melalui kuasa hukumnya tetap menyangkal telah membunuh suaminya. Ia bahkan menolak sebagian adegan rekonstruksi versi penyidik.
- Sanksi Etik: Terkait kasus ini, Polda NTB juga tengah memproses pelanggaran kode etik Briptu Rizka Sintiyani
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Briptu Riska Jalani Sidang Etik dalam Kasus Kematian Suaminya Brigadir Esco"
Bocoran Motif Briptu Rizka Bunuh Brigadir Esco, Sempat Tanya Bank soal Utang Korban |
![]() |
---|
5 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco, Ternyata Briptu Rizka Menolak Adegan |
![]() |
---|
Fakta Baru dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco, Diduga Briptu Rizka Dibantu Tersangka Lain |
![]() |
---|
Motif Briptu Rizka Bunuh Suaminya Brigadir Esco Dirahasiakan Polisi, Keluarga Korban Kecewa |
![]() |
---|
Rekonstruksi Briptu Rizka Bunuh Brigadir Esco Pakai Peran Pengganti, Keluarga Korban Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.