BERITA VIRAL

Bermula Dari Aplikasi MiChat, Suami Iseng Jual Istrinya ke Pria Lain, Kini Istrinya yang Ketagihan

Pasangan muda tersebut diketahui berinisial AA (29) dan DA (24). Akibat ulahnya tersebut, kini mereka harus

Editor: Eko Setiawan
TribunGorontalo.com
PASUTRI -- Pasangan suami istri iseng berlanjut pada prostitusi daring untuk kebutuhan hidup. 

Uang hasil transaksi digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, rokok, dan bahkan judi online.

DA dan AA menikah secara siri sejak 2021. AA sempat bekerja kantoran dan serabutan, namun akhirnya menganggur setelah kontraknya habis.

DA pun menjadi tulang punggung keluarga, termasuk untuk anak mereka yang kini dititipkan ke orangtua.

“Sedih lah pak, dak tau macam mana hidup,” ujar DA saat ditanya soal nasib anaknya yang masih berusia tiga tahun.

Pasangan ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pemali pada Senin (29/9/2025) dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Bangka.

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, menyebut bahwa modus mereka adalah menjajakan layanan seksual melalui MiChat.

“Yang bersangkutan juga yang chatting dengan pelanggan. Setelah disepakati harga, baru kemudian dilakukan transaksi dan hubungan badan dengan istrinya,” jelas Mauldi.

AA terancam dijerat dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. DA dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved