ISTRI POLISI SELINGKUH

Nasib Guru PPPK Selingkuh dengan Brigadir N, Ternyata Junior Suaminya di Polres Kendal

Sosok W lantas menjadi sorotan publik karena berprofesi sebagai guru dengan status PPPK.

|
Editor: Khistian Tauqid
Polres Kendal
PERIKSA RUMAH - Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang diduga berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N. 

TRIBUNBATAM.id - Perselingkuhan antara Bhabinkamtibmas Brigadir N ternyata guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kendal, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Brigadir N menjalin hubungan terlarang dengan wanita berinisial W yang merupakan istri dari Aipda IS merupakan anggota Satlantas Polres Kendal.

Perselingkuhan itu terungkap setelah Aipda IS melakukan penggerebekan di kediaman Brigadir N.

Namun, Aipda IS tidak menemukan istrinya berada di tempat penggerebekan tersebut.

Sosok W lantas menjadi sorotan publik karena berprofesi sebagai guru dengan status PPPK.

Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, mengonfirmasi bahwa W merupakan guru sekolah dasar.

"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," kata Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, Senin (6/10/2025).

Basir juga menjelaskan terkait status W yang sedang menjalani pemeriksaan dari sekolah tempatnya bertugas.

Oleh karena itu, BKPP Kendal belum memberikan sanksi tegas terhadap W.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah. Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya," tuturnya.

"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.

Ia menjelaskan, W bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.

Menurutnya, dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dia juga menegaskan, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved