BERITA KRIMINAL

Kompol HS Dilaporkan ke Propam Karena Rudapaksa Mantan Kekasih di Kamar Hotel

Sejak dilaporkan ke Intasni tempat dia bekerja, kini Kompol HS dalam kesempatannya membantah semua hal yang

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id
POLISI RUDAPAKSA KEKASIH - Kompol HS dilaporkan ke Bidpropam Polda Sulteng karena melakukan rudapaksa kepada mantan kekasihnya. Diketahui Kompol HS merupakan seorang Dokter Kepolisian (Dokpol) 

"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," tegas Eka.

Bantahan Kompol HS

Kompol HS mengakui H merupakan mantan kekasihnya.

Keduanya sudah menjalin hubungan asmara sejak 2023 dan kini sudah berakhir.

"Saya memang pacaran dengan H ini sudah cukup lama, sekitar dua tahun," kata Kompol HS, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kompol HS tidak menyangka H melaporkannya ke Propam.

Ia membantah telah melakukan rudapaksa dan perampasan barang berharga.

"Jadi saya sangat kaget ketika tiba-tiba dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan."

"Tuduhan itu tidak benar dan sangat mengarah pada fitnah," tambahnya.

Akui Ajak ke Hotel

Meski membantah, Kompol HS mengakui ajak H ke hotel untuk menyelesaikan masalah yang masih ada.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa permasalahan tersebut.

"Saat itu kami sempat ada miskomunikasi di jalan. Karena suasana sudah subuh, kami sepakat untuk menenangkan diri dan berbicara di hotel."

"Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan," katanya.

Kompol HS mengklaim selama 2 tahun, hubungan dengan H berjalan baik-baik saja.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved