BERITA KRIMINAL

Kompol HS Dilaporkan ke Propam Karena Rudapaksa Mantan Kekasih di Kamar Hotel

Sejak dilaporkan ke Intasni tempat dia bekerja, kini Kompol HS dalam kesempatannya membantah semua hal yang

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id
POLISI RUDAPAKSA KEKASIH - Kompol HS dilaporkan ke Bidpropam Polda Sulteng karena melakukan rudapaksa kepada mantan kekasihnya. Diketahui Kompol HS merupakan seorang Dokter Kepolisian (Dokpol) 

TRIBUNBATAM.id, SULTENG - Kompol HS Dokter Kepolisian (Dokpol) yang berdinas di RS Bhayangkara Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng) dilaporkan oleh mantan ke kasih ke Bid Propam Polda Sulteng.

Laporan tersebut terkait tindakan asusila yang dilakukan Kompol HS Kepada mantan kekasihnya yang berinisial H.

Menurut H, waktu mereka berpacaran, H dipaksa oleh Kompol HS untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Sejak dilaporkan ke Intasni tempat dia bekerja, kini Kompol HS dalam kesempatannya membantah semua hal yang diarahkan oleh mantan kekasih.

Namun siapakaah sosok HS ini, banyak yang penasaran seorang dokter yang berpangkat perwira ini melakukan tindakan tak pantas kepada mantan kekasihnya.

Berikut penelusuran Tribun terkait sosok Kompol HS.

Dirangkum dari TribunnewsSultra.com, Kompol HS seorang dokter polisi alias dokpol.

Ia bertugas di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.

Kompol HS memiliki gelar Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD).

Dikutip dari web RS Bhayangkara Kendari, ia mempunyai jadwal praktik pada hari Senin, Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu.

Sementara Komisaris Polisi atau yang disingkat Kompol masuk dalam golongan perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.

Lambang kepangkatannya berupa 1 melati emas di pundaknya.

Dirudapaksa di Hotel

Perseteruan Kompol HS dengan mantan kekasihnya H diketahui ketika hubungan mereka sudah kandas.

Kemudian Kompol HS mendatangi tempat kerja H, pada Sabtu (4/10/2025) lalu.

Padahal saat itu, hubungan asmara keduanya telah kandas di tengah jalan.

"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu," katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Saat itu dengan segala upaya, H mencoba menolak ajakan pergi yang ditawarkan oleh Kompol HS, Karena penolakan tersebut, akhirnya HS melakukan aksi yang diluar dugaan.

Perwira polisi tersebut nekat masuk ke ruang kerja H dan mengambil barang-barang berharganya.

Karena tidak mau ribut di tempat kerja karena malu juga, akhirnya H tak bisa menolak dan mengikuti keinginan Kompol HS.

Singkat cerita, Kompol HS mengajak H ke sebuah hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

H mengaku hotel menjadi saksi bisu saat dirinya dirudapaksa oleh Kompol HS.

Setelahnya H dibawa berkeliling ke sejumlah tempat.

Seperti rumah dinas milik Kompol HS dan diajak bertemu pasien di RS Bhayangkara Kendari dan RS Santa Anna.

H kemudian meminta Kompol HS untuk memulangkannya.

Ia lantas memesan ojek online menuju ke rumah.

Tiga hari berselang atau tanggal 7 Oktober 2025, Kompol HS nekat mendatangi tempat tinggal H.

"HS merampas tas dari pengadu (H) dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas kuasa hukum H, Eka Subahtiar.

Eka menambahkan kliennya sudah melaporkan Kompol HS Propam Polda Sultra, Selasa (7/10/2025).

Selain terkait etik kepolisian, H juga akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," tegas Eka.

Bantahan Kompol HS

Kompol HS mengakui H merupakan mantan kekasihnya.

Keduanya sudah menjalin hubungan asmara sejak 2023 dan kini sudah berakhir.

"Saya memang pacaran dengan H ini sudah cukup lama, sekitar dua tahun," kata Kompol HS, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kompol HS tidak menyangka H melaporkannya ke Propam.

Ia membantah telah melakukan rudapaksa dan perampasan barang berharga.

"Jadi saya sangat kaget ketika tiba-tiba dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan."

"Tuduhan itu tidak benar dan sangat mengarah pada fitnah," tambahnya.

Akui Ajak ke Hotel

Meski membantah, Kompol HS mengakui ajak H ke hotel untuk menyelesaikan masalah yang masih ada.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa permasalahan tersebut.

"Saat itu kami sempat ada miskomunikasi di jalan. Karena suasana sudah subuh, kami sepakat untuk menenangkan diri dan berbicara di hotel."

"Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan," katanya.

Kompol HS mengklaim selama 2 tahun, hubungan dengan H berjalan baik-baik saja.

Bahkan, ia rela merogoh kocek pribadi untuk menyenangkan H.

"Selama kami pacaran, saya sering bantu dia."

"Saya pernah belikan HP dan beberapa barang lain sesuai permintaannya," tegas dia.

Terakhir, Kompol HS meminta masyarakat obyektif melihat laporan dari H.

Ia juga berharap dengan klasifikasi dapat memberikan titik terang karena kasusnya sudah viral di media sosial.

"Saya berharap publik tidak terburu-buru menilai dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi serta penyelidikan kepada pihak berwenang agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved