WANITA HAMIL TEWAS DI HOTEL

Proses Penangkapan Febrianto setelah Bunuh Wanita Hamil di Hotel, Panik Buang Barang ke Sungai

Kanit Pidum Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddi Ananta, membeberkan proses penangkapan Febrianto yang empat hari buron.

Editor: Khistian Tauqid
Sripoku.com/Andi Wijaya
FEBRIANTO DAN ANTI - Pelaku pembunuhan Febrianto (kiri), Anti korban pembunuhan (kanan). Dalam pengakuannya kepada penyidik, Febrianto mengungkapkan bahwa ia mengenal korban melalui salah satu grup sosial media "Open BO" (Open Booking). Keduanya bersepakat transaksi sebesar Rp 300 ribu untuk dua kali hubungan badan. 

Penggerebekan Pelaku

Pada Rabu 15 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim bergerak menuju Sidolmulyo, kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin untuk melakukan penyisiran.

Sekitar pukul 21.55 WIB pelaku Febrianto alias Febri bin Miswanto berhasil diamankan di wilayah kecamatan Muara Padang, Banyuasin.

"Kita ambil strategi itu penangkapan pada saat malam di mana saat dia sedang beristirahat, alhamdulillahnya terungkap," kata Dewo.

Aksi penangkapan itu sempat diwarnai dramati lantaran  tersangka berusaha melarikan diri hingga polisi melepaskan tembakan.

"Setelah ditangkap dia berusaha melarikan diri, mangkanya kita berikan tindakan tegas," katanya.

Diketahui, tersangka membawa helm, handphone dan sepeda motor milik korban.

Ia mengambil handphone serta motor korban untuk menghilangkan jejak.

"Dia panik ketakutan dan dia buang semua ke sungai," ujar Dewo.

Sementara, motor milik korban ditemukan petugas di sebuah gudang milik warga dengan posisi terkunci stang dan plat nopolnya sudah dilepas. 

Febrianto rupanya baru mengetahui korban meninggal dunia setelah ramai diberitakan di media sosial.

Sebelumnya, Febrianto pergi melarikan diri sesaat setelah menyumpal mulut dan mengikat tangan korban di kamar hotel.

Motif

Dalam rilis yang digelar di Polda Sumsel, diketahui permasalah ini bermula dari kesepakatan uang Rp 300 ribu antara korban dan tersangka dalam sebuah grup Open BO Palembang.

Uang Rp 300 ribu tersebut untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved