ISU RIDWAN KAMIL SELINGKUH

Lisa Mariana Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Memang Ingin Bikin Kapok sang Selebgram

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar buka suara terkait penetapan tersangka Lisa Mariana.

Editor: Khistian Tauqid
TribunnewsBogor
LISA MARIANA VS RIDWAN KAMIL - Foto Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan Selina Azzura, buah hati yang dilakukan tes DNA imbas dugaan perselingkuhan,kini hasilnya malah negatif dan Lisa Mariana meradang tak terima, Rabu 20 Agustus 2025. Mantan model Lisa Mariana ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Melalui media sosial Instagramnya, @lisamarianaaa, Lisa Mariana juga sempat mengaku mendapatkan intimidasi dari tim Ridwan Kamil.

Mereka meminta agar Lisa Mariana membantah mempunyai hubungan spesial dengan Ridwan Kamil.

Namun, Lisa Mariana tetap kukuh membongkar hubungannya dengan Ridwan Kamil.

"Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" kata Lisa melalui media sosialnya.

Atas pengakuan itu, Ridwan Kamil pun membantahnya.

Lisa Mariana pun tak tinggal diam.

Ia lalu memposting bukti-bukti percakapannya di media sosial dengan Ridwan Kamil.

Tidak lama setelah itu, Ridwan Kamil mengunggah pernyataan, dirinya menegaskan permasalahan dengan Lisa Mariana telah selesai.

Menurut Ridwan Kamil, tudingan Lisa Mariana merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi.

Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.

"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.

Karena berita semakin kemana-mana, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). 

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Dalam hal ini, Kang Emil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kasus ini lalu ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved