Dijebak Pakai Video Tak Senonoh, Wanita Diperas hingga Rp 210 Juta, Kini Utang Pinjol

Seorang wanita di Kendari, Sultra menjadi korban pemerasan hingga Rp 210 juta. Ia terpaksa menguras tabungannya dan terhimpit pinjaman online

|
Istimewa
PENIPUAN ONLINE - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, membongkar jaringan penipuan online atau passobis dengan modus pengancaman kesusilaan berupa VCS korban, Kamis (23/10/2025). (Istimewa) 

TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban pemerasan hingga Rp 210 juta. Ia terpaksa menguras tabungannya dan terhimpit pinjaman online.

Wanita tersebut terperdaya rayuan pria yang mengaku sebagai aparat negara sedang berdinas di luar kota.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, membongkar jaringan penipuan online atau passobis dengan modus pengancaman kesusilaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan pelaku awalnya mengajak korban pacaran.

“Pelaku ini berpura-pura sebagai anggota TNI yang sedang bertugas di Papua, lalu mengajak korban pacaran hingga melakukan Video Call  bersama korban,” ungkapnya Jumat (24/10/2025).

Mantan Kasat Reskrim Kepahiang ini menambahkan, pelaku diam-diam merekam aksi sang wanita.

Bermodal rekaman itulah ia memeras korban.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke keluarga korban hingga ke media sosial, sehingga korban menuruti permintaan pelaku dengan mengirim uang Rp210.453.000 secara bertahap ke pelaku,” terangnya.

Welliwanto Malau melanjutkan, korban terpaksa menguras tabungan hingga mengutang melalui aplikasi online membuatnya terhimpit utang.

Mantan Kasat Reskrim Kepahiang ini menambahkan pengancaman tersebut memaksa korban menuruti kemauan pelaku untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap, hingga total kerugian mencapai lebih dari Rp 210 juta.

“Kami saat ini masih di lapangan tengah melakukan pengembangan dan mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana ini,” ujarnya.

AKP Welli mengimbau masyarakat untuk waspada segala bentuk penipuan siber yang menyasar privasi dan kesusilaan.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, jangan mudah terperdaya dengan ancaman maupun rayuan yang berujung pada kerugian materiil maupun non-materiil," tutupnya. (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Bongkar Jaringan Penipuan Online Modus Sebar VCS di Kendari, Rugi Rp210 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved