DANA TRANSFER KE DAERAH

Sumatera Selatan Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas hingga Rp 9,1, Musi Banyuasin Terbesar

Kota dan Kabupaten di Sumatera Selatan menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 9,1 triliun atau 72 persen dari tahun 2025.

Editor: Muhammad Adib
Tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNBATAM.id - Kota dan Kabupaten di Sumatera Selatan menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 9,1 triliun atau 72 persen dari tahun 2025.

Total DBH 2026 untuk provinsi, kota, dan kabupaten di Sumatera Selatan sebesar Rp 704 M.

Angka ini jauh merosot dibandingkan pagu DBH 2025 yakni sebesar Rp 2,4 T.


Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Provinsi Sumatera Selatan mengalami penurunan drastis dari Rp 2,4 triliun menjadi Rp 704 miliar.

Kabupaten Musi Banyuasin juga bernasib serupa.

Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 2,2 Triliun, pemerintah pusat memangkas menjadi Rp 696 miliar.

Artinya Musi Bayuasin kehilangan Rp 1,5 Triliun.

Inilah DBH 2026 kota dan kabupaten di Sumatera Selatan.

NAMA DAERAH DBH 2025 DBH 2026
Provinsi Sumatera Selatan 2,491.93 704,980,939
Kab. Lahat 1,226.43 329,363,458
Kab. Musi Banyuasin 2,210.96 696,945,977
Kab. Musi Rawas 641.31 186,173,678
Kab. Muara Enim 2,099.86 535,511,331
Kab. Ogan Komering Ilir 267.89 79,372,864
Kab. Ogan Komering Ulu 293.51 85,824,531
Kota Palembang 364.14 104,851,180
Kota Prabumulih 323.06 87,270,802
Kota Pagar Alam 256.03 66,332,494
Kota Lubuk Linggau 158.97 44,112,785
Kab. Banyuasin 442.65 132,744,847
Kab. Ogan Ilir 247.26 72,204,674
Kab. Ogan Komering Ulu Timur 165.67 45,798,937
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan 199.67 53,695,302
Kab. Empat Lawang 213.98 56,090,302
Kab. Penukal Abab Lematang Ilir 822.08 239,785,558
Kab. Musi Rawas Utara 822.08 133,130,688
TOTAL 13,247.48 3,654,190,347

 

DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah. 

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Jenis-jenis DBH meliputi

DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved