PENCULIKAN BILQIS
Alur Pelaku Culik hingga Jual Bilqis di Jambi, Korban Perdagangan Anak Jaringan Lintas Pulau
Polisi juga menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat penculikan dan jual beli orang tersebut.
TRIBUNBATAM.id - Kasus penculikan bocah berusia empat tahun bernama Bilqis saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025), akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian berhasil ditemukan di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (8/11/2025).
Selain itu, polisi juga menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat penculikan dan jual beli orang tersebut.
Bilqis kini sudah dibawa pulang ke Makassar untuk bertemu orang tuanya.
Keempat pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam 15 tahun penjara karena kasus tersebut.
Berikut identitas 4 pelaku:
- SY (30) - Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
- NH (29). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
- MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
- AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.
Terungkap fakta bahwa Bilqis menjadi korban perdagangan anak dengan jaringan lintas pulau.
Bahkan, Bilqis sudah dibawa melintasi tiga pulau dalam sepekan yakni Sulawesi, Jawa, dan Sumatra setelah diculik.
Berikut urutan penculikan balita Bilqis:
1. Diculik di Makassar
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Bilqis diculik saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Minggu.
Ketika itu, ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) sedang bermain tenis di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, Bilqis diculik oleh pelaku perempuan berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dilansir Tribun-Timur.com.
2. Dijual Rp3 Juta
SY kemudian membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo.
Ia lantas menawarkan Bilqis untuk dijual di media sosial Facebook dengan akun 'Hiromani Rahim Bismillah'.
"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," terangnya.
NH merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun yang beralamat di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
NH yang berminat dengan Bilqis lantas terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi dengan SY.
Transaksi dilakukan di indekos SY senilai Rp3 juta.
"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," bebernya.
Baca juga: Sosok Mery dan Ade Friyanto Pelaku Penculikan Bilqis, Pernah Kerja di Pemprov Jambi
3. Dijual ke Jambi
Selanjutnya, NH membawa Bilqis ke Jambi untuk dijual kembali kepada AS dan MA.
Namun, terlebih dahulu NH transit di Jakarta.
AS (36) merupakan pria yang merupakan karyawan honorer asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Sementara M adalah perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkap Djuhandhani.
NH kemudian menyerahkan Bilqis kepada AS dan MA, lalu melarikan diri ke Kabupaten Sukoharjo.
AS dan MA mengaku membeli Bilqis dari NH senilai Rp30 juta.
4. Dijual Lagi ke Suku Anak Dalam
Tak berhenti di situ, AS dan MA kembali menjual Bilqis. Kali ini kepada kelompok di Suku Anak Dalam.
Kedua pelaku menjual balita itu dengan harga fantastis yakni Rp80 juta.
"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.
Bilqis kemudian ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Timur.com.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Sementara itu, motif pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," tandasnya.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Urutan Penculikan Balita Bilqis, Lintasi Tiga Pulau, Dijual Tiga Kali dari Rp3 Juta Jadi Rp80 Juta"
| Peran 4 Tersangka Kasus Penculikan Bilqis di Makassar, Jual Lewat FB dengan Modus Adopsi |
|
|---|
| Siasat Licik Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar, Pancing Korban Pakai 2 Anak Kandung |
|
|---|
| Sosok Mery dan Ade Friyanto Pelaku Penculikan Bilqis, Pernah Kerja di Pemprov Jambi |
|
|---|
| Motif 3 Pelaku Culik Bilqis dari Makassar, Korban Dijual Puluhan Juta di Jambi |
|
|---|
| Tangis Haru Dwi Nurmas Bertemu Bilqis Korban Penculikan, Cium Tangan Kapolrestabes Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Empat-tersangka-penculikan-bocah-empat-tahun-Bilqis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.