Kehabisan Uang saat Besuk Orang Tua Sakit, Pratu Fahdil Curi Uang Kotak Infak Masjid Bandara
Mayor Wiwid Ariyanto selaku juru bicara Pengadilan Militer Medan I-02 membeberkan pengakuan Pratu Fahdil.
TRIBUNBATAM.id - Sosok Pratu Saifhonna Fahdil yang mencuri uang Rp1,3 juta dari kotak infak masjid, pada Juli 2025 lalu menjadi sorotan publik.
Kelakuan Pratu Fahdil tersebut sempat terekam kamera CCTV masjid hingga akhirnya ia harus diamankan.
Oknum prajurit dari Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuing, Kota Tangerang, Banten itu nekat melakukan pencurian tersebut untuk membayar indekos.
Mayor Wiwid Ariyanto selaku juru bicara Pengadilan Militer Medan I-02 membeberkan pengakuan Pratu Fahdil.
Selain itu, Mayor Wiwid juga membeberkan kronologi pencurian kotak infak yang dilakukan oleh Pratu Fahdil.
Kejadian bermula setelah Pratu Fahdil mendapatkan informasi bahwa orang tuanya di Aceh sedang sakit.
Ternyata Pratur Fahdil kehabisan uang ketika hendak menjenguk orang tuanya di Aceh.
"Suatu waktu, terdakwa mendapati informasi bahwa orang tuanya sakit," kata Wiwid saat diwawancarai di lokasi pada Senin (10/11/2025).
Lalu Pratu Fahdil beranjak dari Banten dengan mengendarai pesawat terbang dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, pada 23 Juli 2025.
Selanjutnya Pratu Fahdil mencuri uang dari kotak infak di lantai satu Masjid Al-Mutaqqin, yang berada dalam bandara, senilai Rp600.000.
Pratu Fahdil mencuri uang dari kotak infak dengan cara merusak gemboknya.
Baca juga: Warga Batam Diminta Waspada Modus Pencurian Data Bawa Nama Disdukcapil lewat IKD
Tidak puas hanya satu kali, Pratu Fahdil kembali ke Masjid Al-Mutaqqin untuk mencuri lagi.
Uang dari dalam kotak infak di lantai dua senilai Rp700 ribu diambil.
Alhasil, total uang yang dicuri mencapai Rp1,3 juta.
Aksi Pratu Fahdil pun terungkap karena terekam CCTV.
Pada 26 Juli 2025, Pratu Fahdil diproses hukum dan ditahan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Militer Medan.
"Uang itu dipakai untuk bayar uang kos selama transit untuk menjenguk orang tuanya," ungkap Wiwid.
"Jadi, dalam perjalanan, uangnya habis karena ekonomi terdakwa sedikit kurang," imbuhnya.
"Akhirnya, timbul inisiatif untuk mengambil uang dari kotak amal," lanjut Wiwid.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menggelar sidang putusan terhadap Pratu Fahdil di Pengadilan Militer Medan.
Dia divonis penjara selama tiga bulan dan 18 hari.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur, yang meminta pidana penjara selama lima bulan.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Pratu Fahdil Curi Rp1,3 Juta dari Kotak Infak Buat Bayar Kos, Kehabisan Uang Besuk Orang Tua Sakit"
| Mahasiswa Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Purwakarta, Jasad Korban Sempat Disimpan di Rumah |
|
|---|
| Perempuan 19 Tahun Tewas Kecelakaan Maut di Ngawi, Korban Disambar Truk |
|
|---|
| Nenek Siin Ditipu Rp52 Juta Demi Rumah Impian di Batam, Kini Hanya Tinggal di Gubuk Tanpa Listrik |
|
|---|
| Sidang Penganiayaan ART di Batam, Roslina Akui Gaji Tak Dibayar Langsung ke Korban |
|
|---|
| Hakim Tolak Eksepsi Roslina, Sidang Kasus Majikan Aniaya ART di Batam Lanjut ke Pembuktian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pratu-Saifhonna-Fahdil-menjalani-sidang-putusan-di-Pengadilan-Militer-Medan-I-02.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.