Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Tak Nyaman Status Tersangka Tudingan Ijazah Jokowi, Yakin Prabowo Bertindak Adil

Dokter Tifa tidak takut hadapi pemeriksaan sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia merasa tidak nyaman, yakin Prabowo bertindak

|
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
KLARIFIKASI - Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. 

Meski merasa mendapatkan perlakuan hukum yang tidak pas, Tifa tetap mendoakan kepolisian.

"Saya pun bermohon pada Allah, semoga para pemeriksa kami dikaruniakan hati yang lembut, mata hati yang terbuka pada kebenaran, dan keberanian untuk mengambil sikap dalam membela kebenaran," ucap dia. 

Proses hukum di kepolisian dinilai seharusnya menjadi ruang untuk menemukan kejelasan, bukan menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.

Terutama, bagi dia dan rekannya yang melakukan penelitian ilmiah terhadap ijazah Jokowi yang diduga palsu.

"Tak ada yang perlu merasa tersinggung dengan penelitian dan upaya ilmiah yang kami lakukan," kata Tifa.

Tifa juga meyakini Presiden Prabowo Subianto akan bertindak adil dalam menanggapi kasus ijazah palsu Jokowi.

"Saya yakin beliau (Prabowo) mendengar, melihat, dan memahami, bahwa bangsa ini hanya bisa maju jika kebenaran diperlakukan sebagai cahaya, bukan ancaman," ucapnya.

Siapa saja tersangka tudingan ijazah Jokowi ?

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.

Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah :

  1. Eggi Sudjana
  2. Kurnia Tri Royani
  3. M Rizal Fadillah
  4. Rusam Effendi
  5. Damai Hari Lubis
  6. Roy Suryo
  7. Rismon Sianipar
  8. Tifauziah Tyassuma.

Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sikap Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto tidak secara gamblang menanggapi persoalan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Namun Presiden Prabowo Subianto sempat merespons sejumlah isu dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta pada 5 Mei 2025 lalu.

Mulai dari polemik soal ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga membantah sebagai “presiden boneka”.

Prabowo mengaku heran karena keaslian ijazah Jokowi dipersoalkan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved