Ijazah Jokowi

Dengan Kepala Tegak, Rismon Siap Diperiksa soal Ijazah Jokowi

Ahli Forensik Digital, Rismon Sianipar siap datang dengan kepala tegak jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

HO/Tribun Timur
Rismon Hasiholan Sianipar 

Kode itu, kata Rismon, menunjukkan bahwa tidak ada satupun langkah pengeditan manual dalam pemeriksaan ijazah Jokowi yang ia ungkapkan ke publik.

Baginya, dunia digital bukanlah hal asing. Rismon ternyata telah menerbitkan 38 buku yakni 7 buku tentang  Sinyal/Citra/Video dan Keamanan Data, 25 buku terkait pemrograman, serta 6 buku tentang internet. 

Lebih jauh, Rismon menantang penyidik untuk berlaku transparan. Jika kepolisian telah menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi otentik, maka ia berharap uji forensik tersebut dibuka, dijelaskan, dan ditunjukkan.

Ia juga ingin penyidik secara spesifik menyebutkan bagian dokumen ijazah Jokowi yang mana yang dimanipulasi oleh pihaknya.

“Harapannya ditunjukkan ijazah Jokowi analog dan simpulan forensik ya, berikut dengan ditunjukkan pada bagian mana kami mengedit dokumen ijazah Jokowi,” ungkap dia.

Keaslian Ijazah Jokowi Dibuktikan di Pengadilan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.

Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

Hal itu dikatakan Mahfud MD lewat saluran YouTube channel Mahfud MD Official yang tayang, Senin  (11/1/2025) malam.

"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD.

"Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu," kata Mahfud.

Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud.

Sementara polisi kata dia hanya mengajukan dan menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan.

"Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya," kata Mahfud.

Pertama kata Mahfud, di pengadilan Roy Suryo akan mengatakan buktikan dulu bahwa ijazah Jokowi itu asli.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved