Ijazah Jokowi

Tersangka Ijazah Jokowi,. Eggi Sudjana Tolak Diperiksa : Silakan Jemput Saya

Eggi Sudjana menolak hadir pemeriksaan sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Ia meminta dijemput

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Eggi Sudjana 

Eggi menyebut lima alasan yang menurutnya membuat penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah:

  1. Hak Imunitas Advokat – UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Eggi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka bertentangan dengan hak imunitas advokat yang dijamin Pasal 16 UU Advokat.

“Advokat punya imunitas hukum. Saya menjalankan tugas sebagai pengacara, kok malah dilaporkan,” ujarnya.

2. Perlindungan Saksi dan Pelapor – UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Ia menegaskan posisinya sebagai kuasa hukum pelapor seharusnya dilindungi Pasal 10 Ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Ini undang-undangnya ada, kan begitu mesti nasihatnya. Advokat kok dilaporin,” kata Eggi.

3. Proses Hukum Sebelumnya – Amnesti Gus Nur oleh Presiden RI

Eggi berpendapat amnesti Presiden Prabowo kepada Gus Nur seharusnya menyelesaikan seluruh perkara hukum terkait ijazah Jokowi.

“Gus Nur setelah dinyatakan amnesti oleh Prabowo, amnesti itu artinya diampuni, selesai semua urusan hukum. Kok sekarang saya pengacaranya malah jadi tersangka,” tuturnya.

4. Gelar Perkara Tanpa Dokumen Asli – Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya (2024)

Ia menilai gelar perkara khusus tidak sah karena ijazah asli Jokowi sebagai objek pembahasan tidak pernah dihadirkan.

“Saya tanya satu, mana (ijazah) aslinya? Kalian ini gelar perkara tapi objek yang dibahas enggak dihadirkan. Nothing ini gelar perkara. Saya walkout,” tegasnya.

5. Penetapan Tersangka Tanpa Penyidikan – Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Eggi menilai penetapan dirinya melanggar aturan internal kepolisian karena dilakukan tanpa proses penyidikan terlebih dahulu.

“Peraturan Kapolri itu menerangkan tentang penyidikan, bahwa tidak bisa orang dijadikan tersangka tanpa melalui penyidikan,” kata Eggi.

Kasus Lama, Amnesti, dan Agenda Baru

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved