Ijazah Jokowi
Roy Suryo Belum Menyerah, Sebut Sosok di Foto Ijazah Jokowi adalah Dumatno
Kali ini Roy Suryo mengungkap temuannya soal kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, terutama soal foto.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar dan Dokter Tifa Diperiksa Perdana sebagai Tersangka
Tiga tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo bakal hadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) hari ini di Polda Metro Jaya.
Mereka yakni Pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Terkait pemanggilan kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.
Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan agenda pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.
"Iya benar (ketiganya diperiksa)" katanya kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
Budi Hermanto menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja.
Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.
"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya
Diketahui dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Polda Metro Jaya menetapkan total 8 tersangka. Mereka yakni:
1. Roy Suryo
2. Rismon Hasiholan Sianpiar
3. Tifauzia Tyassuma
4. Eggi Sudjana
5. Kurnia Tri Rohyani
6. Damai Hari Lubis
7. Rustam Effendi
8. Muhammad Rizal Fadillah
| Tersangka Ijazah Jokowi,. Eggi Sudjana Tolak Diperiksa : Silakan Jemput Saya |
|
|---|
| Bantah Tuduhan Edit Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Malah Seret Kader PSI |
|
|---|
| Dengan Kepala Tegak, Rismon Siap Diperiksa soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Dokter Tifa Tak Nyaman Status Tersangka Tudingan Ijazah Jokowi, Yakin Prabowo Bertindak Adil |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Diduga Sebar Tuduhan Palsu dan Manipulasi, Kini Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/IJAZAH-JOKOWI-roy-suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.