Ijazah Jokowi

Senyum Lebar Roy Suryo Cs Tidak Ditahan soal Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Malah Singgung Penyidik

Kegembiraan terpancar dari wajah Roy Suryo ketika meladeni pertanyaan awak media.

Editor: Khistian Tauqid
Kolase Kompas.com dan Youtube Metro TV
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo masih belum puas dengan hasil penyelidikan Bareskrim yang telah diungkap ke publik terkait ijazah Jokowi. Pakar telematika Roy Suryo dapat tersenyum lebar setelah selesai pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Pakar telematika Roy Suryo dapat tersenyum lebar setelah selesai pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/11/2025).

Tidak sendirian, Roy Suryo bersama Ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Ketiganya menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo Cs diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik.

Selain itu, mereka juga diduga memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan oleh penyidik, lalu untuk Rismon sebanyak 157 pertanyaan, sedangkan Dokter Tifa hanya 86 pertanyaan.

Selama sembilan jam para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut dilakukan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Roy Suryo dkk diperbolehkan untuk pulang alias tidak ditahan.

Kegembiraan terpancar dari wajah Roy Suryo ketika meladeni pertanyaan wartawan.

Roy Suryo dan Khozinudin lantas mengucapkan terima kasih pada seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Roy Suryo Cs, karena berkat doa mereka semua dan atas izin Tuhan, mereka tidak ditahan.

Meski demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan. Namun, Khozinudin tidak khawatir dan menganggapnya sebagai hal biasa karena pada pemeriksaan pertama, Roy Suryo Cs tidak ditahan.

Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo
IJAZAH JOKOWI - Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo serta Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025). Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan.

Untuk diketahui, Roy Suryo Cs dijerat dengan Pasal 27A  juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.

Karena sejak pemeriksaan pertama tidak ada penahanan, Khozinudin mengatakan bahwa penyidik sudah tidak memiliki legitimasi lagi untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.

Khozinudin pun semakin percaya diri bahwa Roy Suryo Cs tidak akan ditahan dalam kasus ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved