Ijazah Jokowi

Pihak Roy Suryo Tuding Penyelundupan Pasal dalam Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa terdapat penyelundupan pasal dalam penetapan tersangka.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
IJAZAH JOKOWI - Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo serta Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025). Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan. 

TRIBUNBATAM.id - Pakar telematika Roy Suryo diperbolehkan untuk pulang setelah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/11/2025).

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa terdapat penyelundupan pasal dalam penetapan tersangka.

Seperti diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).

Tidak sendirian, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Sementara Roy Suryo bersama Ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Berikut daftar delapan tersangka yang terbagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda:

  • Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
  • Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Roy Suryo Cs diduga dijerat pasal UU ITE berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengakui bahwa Roy Suryo sudah diperbolehkan pulang meski berstatus tersangka.

“Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman kepada wartawan, Kamis.

Lebih lanjut, Iman mengungkap bahwa para tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan dalam penetapan statusnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Roy Suryo cs berencana menghadirkan dua ahli dan tiga saksi.

IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Roy memberikan kritik keras terhadap Jokow.
IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Roy memberikan kritik keras terhadap Jokow. (Tribunnews.com/Reynas)

Baca juga: Emak-emak Ikut Dampingi Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka, Bawa Spanduk Sindir Jokowi

Penyelundupan Pasal

Setelah pemeriksaan, Ahmad Khozinudin menyoroti pasal-pasal yang dikenakan kepada Roy Suryo.

Menurut Ahmad, ada penyelundupan pasal yang bertujuan untuk menjebloskan Roy Suryo cs ke penjara.

Ahmad mengungkap, pasal yang 'diselundupkan' itu berjumlah dua butir, yakni Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved