Ijazah Jokowi

Pihak Roy Suryo Tuding Penyelundupan Pasal dalam Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa terdapat penyelundupan pasal dalam penetapan tersangka.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
IJAZAH JOKOWI - Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo serta Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025). Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan. 

"Yang kedua, ada Pasal 160 yang dilaporkan oleh kawan-kawan [relawan pendukung Jokowi] tentang penghasutan," papar Ahmad

"Karena kan sejak awal ini urusan Jokowi, deliknya delik aduan, fitnah, pencemaran," tambahnya.

"Tiba-tiba muncul [laporan] orang lain seolah-olah menjadi pribadi Jokowi, mau masuk tapi enggak bisa pakai pasal Jokowi, jadi dia selundupkan lagi pasal 160. 'Oh ini menghasut,'" jelasnya.

"Saya bilang menghasutnya di mana? Apa ada orang yang kemudian datang ke rumah Jokowi, Pak Jokowi ditampar karena terhasut gitu?" imbuhnya.

"'Kalau ada, baru itu [terhasut], karena ada putusan MK yang menyatakan bahwa delik 160 itu harus materiil. Ada akibatnya dulu. Lha, akibatnya ini tidak pernah dijelaskan. Apa sih akibatnya?" tutur Ahmad.

Kemudian, Ahmad menilai, jika perkara ijazah Jokowi semakin sering dibahas, itu bukan penghasutan, melainkan karena Jokowi tidak bersikap negarawan dengan menunjukkan ijazahnya, demi menyelesaikan kegaduhan atas polemik tersebut.

Pasal 160 KUHP: 
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi"

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved