DANA TRANSFER KE DAERAH

Kepri Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas hingga Rp 773, Kota Batam Terbesar

Kota dan Kabupaten di Kepulauan Riau menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 733 atau 63 persen dari tahun 2025.

Editor: Muhammad Adib
TribunJateng.com
ILUSTRASI UANG 

TRIBUNBATAM.id - Kota dan Kabupaten di Kepulauan Riau menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 733 atau 63 persen dari tahun 2025.

Total DBH 2026 untuk provinsi, kota, dan kabupaten di Kepulauan Riau sebesar Rp 117 M.

Angka ini jauh merosot dibandingkan pagu DBH 2025 yakni sebesar Rp 318 M.


Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Provinsi Kepulauan Riau mengalami penurunan drastis dari Rp 318 miliar menjadi Rp 117 miliar.

Kota Batam juga bernasib serupa.

Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 225, pemerintah pusat memangkas menjadi Rp 80 miliar.

Artinya Kota Batam kehilangan Rp 145.


Inilah DBH 2026 kota dan kabupaten di Kepulauan Riau

NAMA DAERAH DBH 2025 DBH 2026
Provinsi Kepulauan Riau 318.36 M 117,96 M
Kab. Natuna 219.69 M 91,52 M
Kab. Kepulauan Anambas 147.02 M 59,38 M
Kab. Karimun 88.53 M 25,97 M
Kota Batam 225.73 M 80,43 M
Kota Tanjung Pinang 54.42 M 20,49 M
Kab. Lingga 54.26 M 21,61 M
Kab. Bintan 64.75 M 21,87 M
TOTAL 1172.76 M 439,25 M

 

DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah. 

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Jenis-jenis DBH meliputi

DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved