Sabtu, 18 April 2026

DANA TRANSFER KE DAERAH

NTB Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas hingga Rp 2,9 Triliun, Lombok Utara Terkecil

Kota dan Kabupaten di Nusa Tenggara Barat menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 2,9 Triliun atau 80 persen dari tahun 2025.

Editor: Muhammad Adib
Tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNBATAM.id - Kota dan Kabupaten di Nusa Tenggara Barat menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 2,9 Triliun atau 80 persen dari tahun 2025.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalami penurunan drastis dari Rp 801 miliar menjadi Rp 408 miliar.

Kabupaten Lombok Utara mendapat DBH terkecil.

Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 101 miliar, pemerintah pusat memangkas menjadi Rp 10 miliar.

Inilah DBH 2026 kota dan kabupaten di Nusa Tenggara Barat

NAMA DAERAH DBH 2025 DBH 2026
Provinsi Nusa Tenggara Barat 801.9 M 408,15 M
Kab. Bima 102.89 M 11,15 M
Kab. Dompu 104.18 M 12,06 M
Kab. Lombok Barat 112.97 M 11,69 M
Kab. Lombok Tengah 179.39 M 12,04 M
Kab. Lombok Timur 190.19 M 12,23 M 
Kab. Sumbawa 478.17 M 57,18 M
Kota Mataram 192.15 M 22,51 M
Kota Bima 102.72 M 11,29 M
Kab. Sumbawa Barat 1,341.07 M 167,19 M
Kab. Lombok Utara 101.81 M 10,54 M
TOTAL 3,707.44 M 736,10 M

 

DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah. 

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Jenis-jenis DBH meliputi

DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved