Minggu, 19 April 2026

DANA TRANSFER KE DAERAH

DBH Tarakan 2025 Turun Rp 22 Miliar, Sumbangan ke APBD 49 Persen

Realisasi Dana Bagi Hasil Tarakan Provinsi Kalimantan Utara pada 2025 mencapai Rp 219,57 miliar, menurun Rp 22 miliar

Editor: agus tri
ist
Realisasi Dana Bagi Hasil Tarakan Provinsi Kalimantan Utara pada 2025 mencapai Rp 219,57 miliar, menurun Rp 22 miliar 

TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Tarakan Provinsi Kalimantan Utara pada 2025 mencapai Rp 219,57 miliar, menurun Rp 22 miliar dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 241,41 miliar.

Kenaikan ini menandakan bertambahnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.

Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Tarakan 2025 dari DBH SDA Minerba - Royalti yakni mencapai Rp 123,65 miliar.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Apa saja DBH Tarakan?

Untuk Tarakan, DBH terdiri atas berbagai komponen

  • DBH Cukai Hasil Tembakau
  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
  • DBH PPh Pasal 21
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP
  • DBH SDA Gas Bumi 30 persen
  • DBH SDA Kehutanan - PSDH
  • DBH SDA Minerba - Royalti
  • DBH SDA Minyak Bumi 15 %
  • DBH SDA Perikanan

Bagaimana pengaruhnya terhadap APBD?

Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Tarakan 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Tarakan 2025 mencapai Rp 982,35 miliar.

Dengan demikian dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 22 persen terhadap pendapatan APBD.

APBD Tarakan 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum yang mencapai 
Rp 482,93 miliar atau 49 persen dari total pendapatan.

Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 206,86 miliar.

Inilah Rincian Realisasi DBH Tarakan 2025

 

Dana Bagi Hasil Pagu Realisasi Persen
DBH Cukai Hasil Tembakau 0,00 M 0,00 M 0.00
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 108,37 M 98,48 M 90.87
DBH PPh Pasal 21 16,19 M 14,62 M 90.26
DBH PPh Pasal 25/29 OP 1,50 M 1,35 M 90.00
DBH SDA Gas Bumi 30 % 1,24 M 1,24 M 100.00
DBH SDA Kehutanan - PSDH 0,94 M 0,94 M 100.00
DBH SDA Minerba - Royalti 97,98 M 97,98 M 100.00
DBH SDA Minyak Bumi 15 % 3,93 M 3,93 M 100.00
DBH SDA Perikanan 1,04 M 1,04 M 100.00
Total 231,20 M 219,57 M 94.97
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved