Jumat, 1 Mei 2026

DANA TRANSFER KE DAERAH

DBH Mamuju 2025 Naik Rp 1 Miliar, Tapi Sumbangannya ke APBD Hanya 2 Persen

Realisasi Dana Bagi Hasil Mamuju Provinsi Sulawesi Barat pada 2025 mencapai Rp 18,37 miliar, meningkat Rp 1 miliar

Tayang:
Editor: agus tri
ist
Realisasi Dana Bagi Hasil Mamuju Provinsi Sulawesi Barat pada 2025 mencapai Rp 18,37 miliar, meningkat Rp 1 miliar 

TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Mamuju Provinsi Sulawesi Barat pada 2025 mencapai Rp 18,37 miliar, meningkat Rp 1 miliar dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 17,07 miliar.

Kenaikan ini menandakan bertambahnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.

Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Mamuju 2025 dari DBH PPh Pasal 21 yakni mencapai Rp 8,66 miliar.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Apa saja DBH Mamuju?

Untuk Mamuju, DBH terdiri atas berbagai komponen

  • Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
  • DBH PPh Pasal 21
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP
  • DBH SDA Kehutanan - PSDH
  • DBH SDA Minerba - Iuran Tetap
  • DBH SDA Minerba - Royalti
  • DBH SDA Perikanan

Bagaimana pengaruhnya terhadap APBD?

Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Mamuju 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Mamuju 2025 mencapai Rp 1.131,16 miliar.

Dengan demikian dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 2 persen terhadap pendapatan APBD.

APBD Mamuju 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum yang mencapai 
Rp 666,53 miliar atau 59 persen dari total pendapatan.

Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 120,58 miliar.

Inilah Rincian Realisasi DBH Mamuju 2025

 

Dana Bagi Hasil Pagu Realisasi Persen
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit 2,60 M 2,60 M 100.00
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 2,86 M 2,62 M 91.49
DBH PPh Pasal 21 9,57 M 8,66 M 90.51
DBH PPh Pasal 25/29 OP 0,15 M 0,13 M 91.55
DBH SDA Kehutanan - PSDH 0,02 M 0,00 M 0.00
DBH SDA Minerba - Iuran Tetap 0,01 M 0,01 M 100.00
DBH SDA Minerba - Royalti 1,67 M 1,67 M 100.00
DBH SDA Perikanan 2,67 M 2,67 M 100.00
Total 19,55 M 18,37 M 93.92
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved