DANA TRANSFER KE DAERAH
DBH Halmahera Tengah 2025 Naik Rp 82 miliar, Sumbangan ke APBD 52 Persen
Realisasi Dana Bagi Hasil Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara pada 2025 mencapai Rp 841,04 miliar, meningkat Rp 82 miliar
TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara pada 2025 mencapai Rp 841,04 miliar, meningkat Rp 82 miliar dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 759,81 miliar.
Peningkatan ini menandakan bertambahnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.
Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Halmahera Tengah 2025 dariDBH SDA Minerba - Royalti yakni mencapai Rp 678,61 miliar.
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Apa saja DBH Halmahera Tengah?
Untuk Halmahera Tengah, DBH terdiri atas berbagai komponen
- Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
- DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
- DBH PPh Pasal 21
- DBH PPh Pasal 25/29 OP
- DBH SDA Kehutanan - PSDH
- DBH SDA Minerba - Iuran Tetap
- DBH SDA Minerba - Royalti
- DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap
- DBH SDA Perikanan
Bagaimana pengaruhnya terhadap APBD?
Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Halmahera Tengah 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Halmahera Tengah 2025 mencapai Rp 1.627,87 miliar.
Dengan demikian dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 52 persen terhadap pendapatan APBD.
APBD Halmahera Tengah 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum yang mencapai
Rp 425,04 miliar atau 26 persen dari total pendapatan.
Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 339,01 miliar.
Inilah Rincian Realisasi DBH Halmahera Tengah 2025
| Dana Bagi Hasil | Pagu | Realisasi | Persen |
|---|---|---|---|
| Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit | 0,50 M | 0,50 M | 100.00 |
| DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota | 75,64 M | 68,30 M | 90.30 |
| DBH PPh Pasal 21 | 97,18 M | 88,69 M | 91.26 |
| DBH PPh Pasal 25/29 OP | 0,07 M | 0,07 M | 90.87 |
| DBH SDA Kehutanan - PSDH | 0,49 M | 0,49 M | 100.00 |
| DBH SDA Minerba - Iuran Tetap | 1,50 M | 1,50 M | 100.00 |
| DBH SDA Minerba - Royalti | 678,61 M | 678,61 M | 100.00 |
| DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap | 0,03 M | 0,03 M | 100.00 |
| DBH SDA Perikanan | 2,84 M | 2,84 M | 100.00 |
| Total | 856,87 M | 841,04 M | 98.15 |
| Dana Transfer Pemerintah ke Kepulauan Riau 2026 Anjlok Rp 1,6 Triliun, Batam Terima Terbesar |
|
|---|
| Jawa Tengah Kehilangan Dana Transfer ke Daerah 2026 Rp 869 Miliar, DAK Fisik Dicabut |
|
|---|
| Jawa Barat Kehilangan Rp 2,2 Triliun dari Dana Transfer Daerah 2026, DBH Dipangkas Rp 1,3 Triliun |
|
|---|
| Bengkulu Digelontor Dana Transfer 2026 Rp 1,4 Triliun, Turun Rp 400 Miliar |
|
|---|
| Dana Transfer ke Daerah Sumatera Selatan 2026 Turun Rp 2,2 Triliun, DBH Dipangkas Rp 1,7 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/TKD-Kabupaten-Solok.jpg)