Rabu, 8 April 2026

DANA TRANSFER KE DAERAH

DBH Ternate 2025 Naik Rp 17 miliar, Tapi Sumbangannya ke APBD Hanya 9 Persen

Realisasi Dana Bagi Hasil Ternate Provinsi Maluku Utara pada 2025 mencapai Rp 80,74 miliar, meningkat Rp 17 miliar

Editor: agus tri
ist
Realisasi Dana Bagi Hasil Ternate Provinsi Maluku Utara pada 2025 mencapai Rp 80,74 miliar, meningkat Rp 17 miliar 

TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Ternate Provinsi Maluku Utara pada 2025 mencapai Rp 80,74 miliar, meningkat Rp 17 miliar dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 63,52 miliar.

Peningkatan ini menandakan bertambahnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.

Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Ternate 2025 dari DBH SDA Minerba - Royalti yakni mencapai Rp 52,05 miliar.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Apa saja DBH Ternate?

Untuk Ternate, DBH terdiri atas berbagai komponen

  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
  • DBH PPh Pasal 21
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP
  • DBH SDA Kehutanan - PSDH
  • DBH SDA Minerba - Royalti
  • DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap
  • DBH SDA Perikanan

Bagaimana pengaruhnya terhadap APBD?

Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Ternate 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Ternate 2025 mencapai Rp 889,46 miliar.

Dengan demikian dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 9 persen terhadap pendapatan APBD.

APBD Ternate 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum yang mencapai 
Rp 662,83 miliar atau 74 persen dari total pendapatan.

Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 121,58 miliar.

Inilah Rincian Realisasi DBH Ternate 2025
 

 

Dana Bagi Hasil Pagu Realisasi Persen
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 5,41 M 4,98 M 91.99
DBH PPh Pasal 21 23,32 M 21,15 M 90.69
DBH PPh Pasal 25/29 OP 1,04 M 0,93 M 90.00
DBH SDA Kehutanan - PSDH 0,07 M 0,07 M 100.00
DBH SDA Minerba - Royalti 52,05 M 52,05 M 100.00
DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap 0,01 M 0,01 M 100.00
DBH SDA Perikanan 1,54 M 1,54 M 100.00
Total 83,44 M 80,74 M 96.76
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved