Minggu, 26 April 2026

DANA TRANSFER KE DAERAH

DBH Belu 2025 Naik Rp 410 Miliar, Sumbang 0,50 Persen Ke APBD

Realisasi Dana Bagi Hasil Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 2025 mencapai Rp 4,57 miliar, meningkat Rp 410 juta

Editor: agus tri
ist
Realisasi Dana Bagi Hasil Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 2025 mencapai Rp 4,57 miliar, meningkat Rp 410 juta 

TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 2025 mencapai Rp 4,57 miliar, meningkat Rp 410 juta dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 4,16 miliar.

Peningkatan ini menandakan bertambahnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.

Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Belu 2025 dari DBH PPh Pasal 21 yakni mencapai Rp 2,73 miliar.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Apa saja DBH Belu?

Untuk Belu, DBH terdiri atas berbagai komponen

  • DBH Cukai Hasil Tembakau
  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
  • DBH PPh Pasal 21
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP
  • DBH SDA Kehutanan - PSDH
  • DBH SDA Minerba - Iuran Tetap
  • DBH SDA Minerba - Royalti
  • DBH SDA Panas Bumi - Iuran Produksi
  • DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap
  • DBH SDA Perikanan

Bagaimana pengaruhnya terhadap APBD?

Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Belu 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Belu 2025 mencapai Rp 802,84 miliar.

Dengan demikian dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 0,50 persen terhadap pendapatan APBD.

APBD Belu 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum yang mencapai 
Rp 542,85 miliar atau 68 persen dari total pendapatan.

Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 93,85 miliar.

Inilah Rincian Realisasi DBH Belu 2025
 

 

Dana Bagi Hasil Pagu Realisasi Persen
DBH Cukai Hasil Tembakau 0,14 M 0,14 M 100.00
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 0,65 M 0,59 M 90.63
DBH PPh Pasal 21 3,02 M 2,73 M 90.19
DBH PPh Pasal 25/29 OP 0,13 M 0,11 M 90.11
DBH SDA Kehutanan - PSDH 0,00 M 0,00 M 100.00
DBH SDA Minerba - Iuran Tetap 0,03 M 0,03 M 100.00
DBH SDA Minerba - Royalti 0,00 M 0,00 M 100.00
DBH SDA Panas Bumi - Iuran Produksi 0,02 M 0,02 M 100.00
DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap 0,02 M 0,02 M 100.00
DBH SDA Perikanan 0,92 M 0,92 M 100.00
Total 4,94 M 4,57 M 92.51
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved