Minggu, 12 April 2026

DANA TRANSFER KE DAERAH

DBH Kota Prabumulih Rp 257 Miliar, Sumbang 26 Persen Ke APBD

Realisasi Dana Bagi Hasil Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan pada 2025 mencapai Rp 257 miliar, Berkurang Rp 29 Miliar dari tahun 2024

|
Editor: agus tri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan pada 2025 mencapai Rp 257 miliar, Berkurang Rp 29 Miliar dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 286 Miliar.

Penurunan ini menandakan menurunnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.

Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan 2025 dari DBH SDA Minerba - Royalti yakni mencapai Rp 122 Miliar.

Angka ini jauh lebih besar ketimbang realisasi Hasil Perkebunan Sawit hanya Rp 3,03 Miliar .

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Apa saja DBH Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan?


Untuk Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, DBH terdiri atas berbagai komponen

  • Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
  • DBH Cukai Hasil Tembakau
  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
  • DBH PPh Pasal 21
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP
  • DBH SDA Gas Bumi 30 persen
  • DBH SDA Kehutanan - PSDH
  • DBH SDA Minerba - Royalti
  • DBH SDA Minyak Bumi 15 persen
  • DBH SDA Panas Bumi - Iuran Produksi
  • DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap
  • DBH SDA Perikanan

Bagaimana pengaruhnya terhadap APBD?

Dari realisasi pendapatan APBD Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan 2025 sebesar Rp 989 Miliar, DBH menyumbang 26 persen.

Inilah Rincian Realisasi DBH Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan 2025

Dana Bagi Hasil 323,06 M 257,07 M 79.57
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit 3,03 M 3,03 M 100.00
DBH Cukai Hasil Tembakau 0,01 M 0,00 M 0.00
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 119,28 M 63,70 M 53.41
DBH PPh Pasal 21 21,01 M 11,02 M 52.44
DBH PPh Pasal 25/29 OP 0,89 M 0,48 M 53.33
DBH SDA Gas Bumi 30 persen 50,39 M 50,39 M 100.00
DBH SDA Kehutanan - PSDH 0,36 M 0,36 M 100.00
DBH SDA Minerba - Iuran Tetap 0,03 M 0,03 M 100.00
DBH SDA Minerba - Royalti 122,53 M 122,53 M 100.00
DBH SDA Minyak Bumi 15 persen 4,41 M 4,41 M 100.00
DBH SDA Panas Bumi - Iuran Produksi 0,22 M 0,22 M 100.00
DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap 0,02 M 0,02 M 100.00
DBH SDA Panas Bumi - Setoran Bagian Pemerintah 0,04 M 0,04 M 100.00
DBH SDA Perikanan 0,83 M 0,83 M 100.00
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved