BERITA KRIMINAL
Bermodal Tutorial YouTube, Pasangan Muda di Bekasi Melahirkan Sendiri dan Telantarkan Bayi
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana mengatakan, bayi tersebut lahir secara prematur saat usia kandungan
Ringkasan Berita:Bayi lahir prematur tanpa bantuan medis, diduga bermodalkan tutorial YouTube.Ditemukan petugas kebersihan, sempat dirawat empat hari sebelum meninggal.Kedua orangtua ditangkap dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
TRIBUNBATAM.id, BEKASI SELATAN – Kasus penelantaran bayi laki-laki yang ditemukan di sebuah apartemen kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, akhirnya terungkap. Bayi tersebut diketahui lahir dari hubungan di luar nikah sepasang kekasih berinisial N (24) dan R (22).
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana mengatakan, bayi tersebut lahir secara prematur saat usia kandungan sekitar delapan bulan. Proses persalinan dilakukan tanpa bantuan tenaga medis.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, persalinan dilakukan bermodalkan tutorial di YouTube,” ujar Dedi saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026).
Bayi Hanya Bertahan Empat Hari
Bayi tersebut pertama kali ditemukan pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB oleh petugas kebersihan apartemen berinisial MRR (19), saat hendak membersihkan salah satu unit kamar.
Berdasarkan keterangan polisi, bayi itu lahir pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah ditemukan, bayi langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pihak rumah sakit menginformasikan bahwa bayi tersebut meninggal dunia.
“Jadi kurang lebih bayi tersebut hidup sekitar empat hari,” jelas Dedi.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Stasiun Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dan di sebuah kos di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Pengungkapan dipimpin langsung oleh saya, dan sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Dedi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 KUHP jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kronologi Penemuan Bayi
Setelah menemukan bayi dalam kondisi seorang diri di kamar apartemen, petugas kebersihan melaporkan kejadian itu kepada petugas keamanan.
Pihak keamanan kemudian menghubungi Polsek Bekasi Selatan dan Puskesmas Margajaya. Petugas puskesmas yang datang ke lokasi langsung memeriksa kondisi bayi sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Bekasi.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com
| Penyekapan di Surabaya, Pria 80 Tahun Diculik Calon Menantu Hampir Setahun Harta Dikuras |
|
|---|
| Dukun Palsu yang Hamili Tetangga Ditangkap Polisi: Jangan Aneh Kalau Kelakuan Anakmu Mirip Aku |
|
|---|
| Dukun Palsu Hamili Wanita yang Sudah Lama Mendambakan Anak, Ejek Suami Korban: Anakmu Mirip Aku |
|
|---|
| Sempat Kabur, Pelaku Rudapaksa Anak di Palembang Dibekuk Polisi, Melawan Saat Ditangkap |
|
|---|
| Diduga Tertekan Masalah Rumah Tangga, Ibu Muda di Mamuju Ajak 3 Anaknya Minum Racun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dfhfdghtgh.jpg)