Kamis, 23 April 2026

BERITA KRIMINAL

Bermodal Tutorial YouTube, Pasangan Muda di Bekasi Melahirkan Sendiri dan Telantarkan Bayi

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana mengatakan, bayi tersebut lahir secara prematur saat usia kandungan

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam Via iBox Indonesia/Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra/Rendy Rutama
PENELANTARAN BAYI- Kapolsek Bekasi Selatan, Dedi Herdiana saat memimpin press conference di Polsek Bekasi Selatan, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Rabu (11/2/2025). (TribunBekasi/RendyRutamaPutra) 

Ringkasan Berita:Bayi lahir prematur tanpa bantuan medis, diduga bermodalkan tutorial YouTube.
 
Ditemukan petugas kebersihan, sempat dirawat empat hari sebelum meninggal.
 
Kedua orangtua ditangkap dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

 

TRIBUNBATAM.id, BEKASI SELATAN – Kasus penelantaran bayi laki-laki yang ditemukan di sebuah apartemen kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, akhirnya terungkap. Bayi tersebut diketahui lahir dari hubungan di luar nikah sepasang kekasih berinisial N (24) dan R (22).

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana mengatakan, bayi tersebut lahir secara prematur saat usia kandungan sekitar delapan bulan. Proses persalinan dilakukan tanpa bantuan tenaga medis.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, persalinan dilakukan bermodalkan tutorial di YouTube,” ujar Dedi saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026).

Bayi Hanya Bertahan Empat Hari

Bayi tersebut pertama kali ditemukan pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB oleh petugas kebersihan apartemen berinisial MRR (19), saat hendak membersihkan salah satu unit kamar.

Berdasarkan keterangan polisi, bayi itu lahir pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah ditemukan, bayi langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pihak rumah sakit menginformasikan bahwa bayi tersebut meninggal dunia.

“Jadi kurang lebih bayi tersebut hidup sekitar empat hari,” jelas Dedi.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Stasiun Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dan di sebuah kos di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Pengungkapan dipimpin langsung oleh saya, dan sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Dedi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 KUHP jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kronologi Penemuan Bayi

Setelah menemukan bayi dalam kondisi seorang diri di kamar apartemen, petugas kebersihan melaporkan kejadian itu kepada petugas keamanan.

Pihak keamanan kemudian menghubungi Polsek Bekasi Selatan dan Puskesmas Margajaya. Petugas puskesmas yang datang ke lokasi langsung memeriksa kondisi bayi sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Bekasi.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved