Rabu, 20 Mei 2026

IDUL FITRI 2026

THR 2026 Paling Lambat Kapan Dibayarkan? Simak Jadwal dan Ketentuannya

Lantas, kapan THR karyawan swasta 2026 akan cair? pembayaran THR tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
THR - Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. 

TRIBUNBATAM.id - Kapan tunjangan hari raya (THR) 2026 cair?

Pertanyaan itu muncul seiring terus dekatnya momen Idul Fitri 1447 H.

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada karyawan.

Sebab, THR bukan sekadar tambahan penghasilan musiman menjelang Lebaran, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, setiap pekerja berhak mengetahui kapan dan bagaimana mekanisme pencairannya.

Lantas, kapan THR karyawan swasta 2026 akan cair?

Pencairan THR karyawan swasta diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Merujuk aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Artinya, pekerja sudah harus menerima THR sebelum memasuki pekan terakhir menjelang Lebaran.

Apabila Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan pada:

  • Jumat, 13 Maret 2026; atau
  • Sabtu, 14 Maret 2026

Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) yang telah memenuhi persyaratan masa kerja sesuai regulasi.

Selain mengatur tenggat waktu, Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved