BERITA KRIMINAL
Tertipu Lowongan Kerja di Facebook, Mahasiswi Ini Jadi Korban Penyekapan dan Dirudapaksa
Seorang mahasiswi di Kota Makassar, disekap di rumah kontrakan setelah tergiur tawaran pekerjaan yang ia peroleh di sosial media.
TRIBUNBATAM.id, MAKASSAR - Seorang mahasiswi menjadi korban penyekapan, tidak hanya itu korban juga mengalami kelakuan tak pantas dan membuat dirinya taruma.
Korban yang diketahui seorang Mahasiswi berinsiail MR (20) tersebut selama penyekapan mengalami tindakan Rudapaksa.
Saat ini pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Berikut Kronologi yang dihimpun dari pihak kepolisian
Seorang mahasiswi di Kota Makassar, disekap di rumah kontrakan setelah tergiur tawaran pekerjaan yang ia peroleh di sosial media.
Korban berinisial MA (20), disekap pelaku setelah tergiur tawaran lamaran kerja sebagai baby sitter di Facebook.
Peristiwa itu terungkap setelah korban ditinggal pelaku seorang diri dalam kondisi tangan terikat di rumah yang ia kontrak pada Minggu (10/5/2026).
Rumah di dalam komplek perumahan komersil Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Rumah itu disewa pelaku hanya tiga hari. Terhitung mulai Jumat-Minggu (8-10/5/2026).
Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latief, yang ditemui di Jl Kumala, membenarkan adanya kejadian itu.
Beberapa saat setelah kejadian, personel Polsek Tamalate yang mendapat informasi kejadian itu, kata Latief, langsung mendatangi lokasi.
"Setelah tiba di TKP, kami benar menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangannya terikat," ujar Latief.
"Selanjutnya korban kami amankan dan diarahkan ke pihak PPA untuk melaporkan kejadian yang dialaminya agar dapat diproses lebih lanjut," tambahnya.
Latif menjelaskan, kejadian yang dialami FR (30) bermula saat ia melihat adanya info lowongan kerja di Facebook.
Ia pun melamar dengan menyetor berkas dan dinyatakan lolos.
"Setelah dinyatakan lulus, korban diarahkan untuk datang ke rumah yang menjadi lokasi kejadian dimaksud," sebutnya.
Setelah itu, korban MR pun diarahkan ke rumah yang dikontrak pelaku berinisial FR dan diarahkan menginap.
Saat menginap itulah, lanjut Latif, korban mendapat tindak kekerasan dari pelaku hingga disekap dalam rumah.
"Ada juga dugaan tindak pemerkosaan berdasarkan keterangan awal korban," bebernya.
Tribun mendatangi lokasi kejadian di Selatan Kota Makassar itu.
Pantauan di lokasi, rumah sudah dalam keadaan tertutup.
Informasi yang diperoleh di lokasi, korban berhasil keluar rumah setelah lewat jendela.
"Ini korban dikunci dari luar, jadi dia keluar lewat jendela kasihan," ucap informan di lokasi.
Lebih lanjut dijelaskan, saat berhasil keluar rumah dengan kondisi tangan terikat, salah satu warga pun menghampiri.
Setelah itu, polisi pun tiba di lokasi dan mengarahkan korban melapor ke Unit PPA Polrestabes Makassar.
"Infonya ini, korban mahasiswi asal Kalimantan. Dia kuliah di sini (Makassar) dapat beasiswa. Dan pengakuannya, dia melamar kerja sebagai baby sitter," tuturnya enggan menyebut nama.
Pelaku Ditangkap
Pelaku penyekapan disertai dugaan rudapaksa terhadap MR (20) mahasiswi asal Nunukan, Kalimantan Utara, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Pelaku berinisial DR (29) ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Makassar saat melarikan diri ke Jawa Timur.
Ia diperkirakan kabur usai melancarkan aksi bejat terhadap korban, Senin (11/5/2026).
Dalam rekaman video penangkapan yang beredar, pelaku diringkus saat keluar dari kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Sabtu (16/5/2026) kemarin.
Saat tiba di Kota Makassar, pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapat penanganan medis usai kaki kirinya ditembak.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kronologi awal kejadian, bermula saat pelaku DR membuka lowongan kerja sebagai baby sitter di laman Facebook.
Di saat yang sama, korban yang sedang kuliah di salah satu kampus swasta di Kota Makassar, mencari pekerjaan sampingan.
Korban pun mendaftarkan diri sesuai petunjuk yang disertakan pelaku.
"Korban membaca di Facebook lalu tertarik, disuruh lah datang ke rumah (yang disewa) pelaku ini," kata Arya kepada tribun, Minggu (17/5/2026) pagi.
Saat tiba di rumah tersebut, tepatnya di komplek perumahan komersil Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu (9/5/2026), pelaku bergeming.
Ia kata Arya, mengatakan ke korban, bahwa pekerjaan baby sitter yang ditawarkan belum tersedia.
DR pun meminta korban untuk menjadi asisten rumah tangga (ART) lebih dahulu sembari menunggu panggilan sebagai baby sitter.
"Setelah dua hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga, di hari ketiga tiba-tiba pelaku ini masuk ke kamar korban dan mengancam dengan cutter untuk tidak berbicara, tidak berteriak," ungkapnya.
Merasa terancam, korban pun tak berdaya menghadapi aksi rudapaksa pelaku.
"Setelah diperkosa, bukan cuman itu, uangnya juga diambil, motornya juga diambil, handphonenya juga diambil," terang Arya.
"Sebelumnya korban juga disekap, mulutnya ditutup dengan lakban, dan diikat tangannya. Korban akhirnya bisa berusaha melepaskan diri dan kabur dari rumah itu, (setelah) pelaku juga kabur dari rumah itu," tambahnya.
Setelah polisi tiba di lokasi dan mengamankan korban untuk membuat laporan resmi, ditemukan fakta kata Arya, bahwa rumah itu disewa pelaku Rp300 ribu per hari.
"Jadi bukan sewa bulanan atau sewa tahunan. Tapi rumah itu sewa per hari," ucapnya.
Dari penyelidikan polisi, pelaku DR awalnya diperkirakan kabur ke Pulau Sumatera.
Namun, setelah didalami lebih lanjut, diperoleh informasi DR kabur ke Surabaya menggunakan kapal laut.
"Sehingga ketika kita tahu pelaku kabur ke Surabaya, anggota langsung terbang ke Surabaya dan melakukan kerjasama dengan Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan KPPP Tanjung Perak dan melakukan penangkapan ketika si pelaku ini turun dari kapal," jelasnya.
Begitu tiba di Kota Makassar, lanjut Arya, pelaku berusaha melawan petugas yang membawanya.
Ia diberi tindakan tegas terukur dengan tembakan yang bersarang di kaki kirinya.
"Karena ada tindakan melawan pas mau dibawa ke Makassar, maka dilakukan tindakan melumpuhkan kepada si pelaku ini," tegasnya.
Dalam kasus itu, DR dijerat tiga pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pasal 473 maksimal 12 tahun (pemerkosaan), 466 maksimal 5 tahun (penganiayaan luka berat)
476 maksimal 5 tahun (pencurian)," jelas Arya.
Selain itu kata Arya, jejak rekam pelaku juga sudah berstatus residivis, sempat membuka lowongan kerja yang sama di Surabaya.
"Pelaku pernah melakukan curanmor di Takalar dan sudah membuka lowongan lagi melalui FB di Surabaya. Tapi untungnya tadi malam sudah tertangkap," tuturnya.
Gubernur Kaltara Jenguk Korban
Penanganan trauma terhadap MA (21), mahasiswi asal Nunukan Kalimantan Utara, yang menjadi korban penyekapan dan dugaan rudapaksa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu diungkapkan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang seusai dirinya menjenguk langsung korban di sebuah asrama di Kota Makassar.
"Alhamdulillah saya sempat bertemu korban, saya beri semangat supaya traumanya tidak terlalu terus-terusan," ujarnya ditemui seusai mengikuti acara pertandingan futsal di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Jumat (15/5/2026) sore.
"Saya sampaikan kepada ketua mahasiswa Kaltara yang ada di sini untuk bisa bekerjasama dengan lembaga perlindungan korban dan saksi untuk bisa dititipkan di situ supaya ada pendampingan. Dan, tidak sembarangan orang bisa menemui korban," tambahnya.
Selain fokus pada pemulihan trauma korban, Purnawiran jenderal bintang satu Polri ini juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera menangkap pelaku.
Bahkan, Wakapolda pertama Kaltara (2018-2020) ini telah menemui langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Pada pertemuan itu, Zainal mengaku telah menyampaikan langsung permintaan ke orang nomor satu Polda Sulsel itu agar segera mengungkap pelaku dalam kasus tersebut.
"Bapak Kapolda sangat serius masalah ini, tadi juga saya sudah bertemu Kapolda, berbincang-bincang dan bapak Kapolda sangat respek terhadap kasus ini," jelas Zainal.
"Saya meminta kepada bapak Kapolda untuk segera mengungkap siapa pelakunya. Kita berdoa semua semoga tersangka cepat ditangkap tim dari (Kepolisian)," lanjutnya.
Zainal ingin pelaku yang tertangkap nantinya oleh kepolisian, dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia bahkan, mengaku telah menyiapkan pengacara atau pendamping hukum untuk mengawal kasus itu hingga ke meja hijau.
"Semua, termasuk lawyer juga kita siapkan. Kemudian Pemprov Sulsel (UPTD) melalui adik-adik mahasiswa juga yang ada di sini untuk selalu komunikasi. Kebetulan ada adek mahasiswa yang kuliah di Makassar ini, selalu berkoordinasi dengan Polsek Tamalate. Termasuk Polrestabes dan Polda," sebutnya.
Kehadiran MA di Kota Makassar, lanjut Zainal untuk menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta.
Ia kata Zainal mendapat beasiswa langsung dari tempat dirinya menimbah ilmu di "Kota Daeng" ini.
Terkait, MA yang melamar kerja untuk membantu biaya kuliahnya, Zainal pun mengaku telah memberikan bantuan.
"Saya langsung memberikan bantuan. Mudah-mudahan kedua orangtua korban kalau tidak salah besok sudah tiba di Makassar. Bupati yang memfasilitasi," bebernya.
Pada kesempatan itu, Zainal pun mengimbau kepada seluruh mahasiswa asal Kaltara untuk tidak mudah percaya dengan informasi lowongan kerja di sosial media.
Ia tak ingin, kasus yang dialami MA terulang khususnya bagi mahasiswa asal daerah yang dipimpinnya.
"Kita mengimbau supaya tidak terlalu percaya dengan apa yang ada di Medsos. Karena korban ini terperdaya dengan Medsos yang dia pakai," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
| Penyekapan di Surabaya, Pria 80 Tahun Diculik Calon Menantu Hampir Setahun Harta Dikuras |
|
|---|
| Dukun Palsu yang Hamili Tetangga Ditangkap Polisi: Jangan Aneh Kalau Kelakuan Anakmu Mirip Aku |
|
|---|
| Dukun Palsu Hamili Wanita yang Sudah Lama Mendambakan Anak, Ejek Suami Korban: Anakmu Mirip Aku |
|
|---|
| Sempat Kabur, Pelaku Rudapaksa Anak di Palembang Dibekuk Polisi, Melawan Saat Ditangkap |
|
|---|
| Diduga Tertekan Masalah Rumah Tangga, Ibu Muda di Mamuju Ajak 3 Anaknya Minum Racun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15062022_ilustrasi-penyekapan.jpg)