Senin, 18 Mei 2026

DISKOMINFO KEPRI

Pemerintah Pusat Atur Standar Pelayanan Minimal Satpol PP Termasuk di Kepri

Aturan standar pelayanan minimal (SPM) Satpol PP ini selaras dengan program dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk Pol PP Kepri. 

Tayang:
Dok.Satpol PP Kepri untuk Tribun Batam
SATPOL PP KEPRI  - Kasat Pol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri, Martin L Maromon. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Standar Pelayanan Minimal (SPM) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kepulauan Riau (Kepri) untuk tahun 2025 mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Aturan ini lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) bukan hanya pada peraturan daerah tahun-tahun sebelumnya. 

Ini selaras dengan program dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk Pol PP Kepri

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan SPM itu merupakan identifikasi peraturan pusat.

"Pemendagri adalah dasar untuk penerapan SPM di daerah, termasuk Satpol PP," kata Ansar, belum lama ini.

Aturan ini merupakan standar untuk mengukur kerja Satpol PP di Kepri

Kasat Pol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri, Martin L Maromon menyampaikan, penerapan SPM juga merujuk pada Pemendagri.

Satu di antaranya, adalah patroli rutin untuk menjaga ketertiban umum di Kepri

"Standar pelayanan yang mengatur soal aspek keamanan dan ketertiban masyarakat di Kepri," kata Martin.

Selain SPM, Pol PP Kepri pun memiliki sejumlah program unggulan di Kepri diantaranya.

Dimulai dari standar pelayanan minimal yang ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip sesuai kewenangan. 

Lalu, kesediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukunan, dan ketetapan sasaran. 

"Satpol PP sangat berperan dalam pelaksana SPM bidang ketentraman dan ketertiban umum. Itu tugas utama kami," ujarnya.

Menurutnya, peran dan posisi strategis tersebut tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Aturan ini tentang Pemerintahan Daerah bahwa Satpol PP dibentuk dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

"SPM yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 merupakan pencerminan hak konstitusional bagi warga negara untuk mendapat pelayanan dasar," akunya. 

Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini didukung juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ditambah pula dengan peraturan terkait masing-masing kementerian.

"Maka pemerintah daerah melalui prangkat daerah harus menerapkan SPM secara efektif, termasuk kami Pol PP Kepri," katanya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved