TAG
fintech
-
Perbankan diminta memblokir seluruh rekening yang terkait teknologi keuangan atau fintech ilegal. Saat ini ada 404 fintech yang dinyatakan ilegal.
Rabu, 12 Desember 2018
-
Kemenkominfo) memblokir 385 aplikasi dan situs financial technology (Fintech) ilegal sejak tahun 2017 hingga Senin (26/11/2018) atas permintaan OJK.
Selasa, 27 November 2018
-
OJK telah mencatat setidaknya ada 407 Fintech P2P ilegal. Kebanyakan dari mereka menawarkan pinjaman dana bagi masyarakat.
Sabtu, 8 September 2018
-
Kami sudah membatalkan status terdaftar lima fintech lending karena mengubah pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK
Minggu, 2 September 2018
-
Terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab ini
Kamis, 23 Agustus 2018
-
‎Semua aplikasi itu saat diinstal, mengharuskan pengguna memberikan izin mengakses kontak telpon, SMS, galeri hingga perangkat ponsel.
Jumat, 3 Agustus 2018
-
OJK bakal membuka kesempatan penyelenggaran layanan fintech peer to peer (P2P) lending dari luar negeri untuk beroperasi di Indonesia.
Sabtu, 28 Juli 2018
-
Ke depan fungsi bank bakal diagregrasi oleh fintech. Jadi, fungsi bank sebagai pembayaran, simpan dan pinjam akan diganti dengan fintech.
Sabtu, 1 April 2017
-
Dengan berkembangnya sektor financial technology (Fintech) di Indonesia, tantangan bagi para pelaku bisnis perbankan semakin besar.
Kamis, 25 Agustus 2016
-
OJK menegaskan salah satu pentingya industri jasa keuangan berbasis teknologi atau Fintech diatur yakni supaya lebih dipercaya oleh masyarakat.
Kamis, 5 Mei 2016
-
Peluang usaha di bidang teknologi keuangan (financial technology/FinTech) di Indonesia dinilai sangat berlimpah.
Rabu, 20 April 2016
-
Jepang, tengah mempersiapkan diri menyambut era revolusi "fintech" atau "financial technology".
Senin, 28 Maret 2016
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved